27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Tak Terima Anak Dipecat, Seorang Ayah Mengamuk ke Perusahaan

PROKALTENG.CO-Seorang pria mengamuk membawa belati karena anaknya dikeluarkan dari pekerjaan di sebuah perusahaan yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Ia adalah RUS, berusia 46 tahun, warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Untung saja, dia telah berhasil diamankan di Mapolres Tabalong, setelah tim pengamanan perusahaan meringkusnya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan amukan diduga pelaku sempat membuat luka petugas keamanan perusahaan.

“Petugas keamanan itu FRF usia 45 tahun warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” jelasnya, Senin (15/7/2024).

Kejadian Sabtu (13/7/2024) itu berawal pelaku datang ke kantor perusahaan menutup dan memukul-mukul portal keluar masuk kantor menggunakan belati.

Baca Juga :  Pj Bupati Sebut Peran Besar Perempuan dalam Membentuk Karakter Anak

Melihat situasi tidak aman tersebut, FRF menghubungi rekan tim keamanan lainnya untuk datang membantu. Ketika mereka tiba, pelaku sudah tidak berada di tempat.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, mereka berinisiatif mencari pelaku di sekitar kantor.

Ketika FRF sendiri menuju warung, pelaku tiba-tiba datang menyerangnya dengan belati.

“Pelaku mencoba menusuk perut korban, tapi berhasil ditangkis,” jelas Joko.

Serangan pelaku kemudian membabi buta, dan melukai lengan kiri korban.

Melihat perkelahian tersebut, tim keamanan lainnya bergegas meringkus pelaku dan berhasil.

Mereka kemudian membawa RUS ke Mapolres Tabalong.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendatangi kantor bukan mencari masalah, hanya mencari seseorang yang membuat anaknya dikeluarkan dari pekerjaannya di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Sok Jagoan, Sekumpulan Pemuda Teror Banjarmasin, Wali Kota Bilang Begini

Karena ulahnya itu, RUS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan barang bukti belati sepanjang 34 sentimeter miliknya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Seorang pria mengamuk membawa belati karena anaknya dikeluarkan dari pekerjaan di sebuah perusahaan yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Ia adalah RUS, berusia 46 tahun, warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Untung saja, dia telah berhasil diamankan di Mapolres Tabalong, setelah tim pengamanan perusahaan meringkusnya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan amukan diduga pelaku sempat membuat luka petugas keamanan perusahaan.

“Petugas keamanan itu FRF usia 45 tahun warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” jelasnya, Senin (15/7/2024).

Kejadian Sabtu (13/7/2024) itu berawal pelaku datang ke kantor perusahaan menutup dan memukul-mukul portal keluar masuk kantor menggunakan belati.

Baca Juga :  Pj Bupati Sebut Peran Besar Perempuan dalam Membentuk Karakter Anak

Melihat situasi tidak aman tersebut, FRF menghubungi rekan tim keamanan lainnya untuk datang membantu. Ketika mereka tiba, pelaku sudah tidak berada di tempat.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, mereka berinisiatif mencari pelaku di sekitar kantor.

Ketika FRF sendiri menuju warung, pelaku tiba-tiba datang menyerangnya dengan belati.

“Pelaku mencoba menusuk perut korban, tapi berhasil ditangkis,” jelas Joko.

Serangan pelaku kemudian membabi buta, dan melukai lengan kiri korban.

Melihat perkelahian tersebut, tim keamanan lainnya bergegas meringkus pelaku dan berhasil.

Mereka kemudian membawa RUS ke Mapolres Tabalong.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendatangi kantor bukan mencari masalah, hanya mencari seseorang yang membuat anaknya dikeluarkan dari pekerjaannya di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Sok Jagoan, Sekumpulan Pemuda Teror Banjarmasin, Wali Kota Bilang Begini

Karena ulahnya itu, RUS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan barang bukti belati sepanjang 34 sentimeter miliknya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru