33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

GILA!!!Cerai dengan Istri, Anak Kandung Dijadikan Pelampiasan Nafsu Bi

PROKALTENG.CO-Ayah yang tega memerkosa
putrinya sendiri, dihadirkan di Aula Satreskrim Polresta Banjarmasin, kemarin
(8/2).

Pria 46 tahun itu sudah tiga
hari bermalam di sel mapolresta sejak Jumat (5/2) malam.

“Dalam kurun waktu dua
tahun, tersangka empat kali melancarkan aksi bejatnya. Dimulai pada awal tahun
2019 silam,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan
seperti dilansir laman Prokal.co, Selasa (9/2).

Ditekankannya,
dalam pemerkosaan itu, AS mengancam nyawa korban. Hingga ia tak kuasa melawan.

“Korban dibawah ancaman.
Diancam dengan senjata tajam sejenis parang. Hasil visum menunjukan bagian
sensitif korban sudah robek,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 83
ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya penjara selama 20 tahun,” sebutnya.

Baca Juga :  Dorong Motor Curian, Dani Dibekuk Polisi

Sementara
itu, Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi menambahkan, tersangka juga
kecanduan narkotika. Selain kecanduan video porno.

“Si anak masih trauma
berat. Tidak benar rumor bahwa ia hamil,” tegas Alfian.

AS sendiri sudah bercerai
dengan istrinya. Sayangnya, nafsu birahi malah dilampiaskan kepada anaknya.
“Iya, sering menonton blue film,” aku AS.

Kasus ini dilaporkan ibu korban
pada 30 Januari lalu. Dijemput polisi di rumah pada malam hari, tetangga
sekitar gempar. AS yang bekerja sebagai ASN di sebuah kelurahan di Kecamatan
Banjarmasin Utara, hampir saja diamuk warga. 

PROKALTENG.CO-Ayah yang tega memerkosa
putrinya sendiri, dihadirkan di Aula Satreskrim Polresta Banjarmasin, kemarin
(8/2).

Pria 46 tahun itu sudah tiga
hari bermalam di sel mapolresta sejak Jumat (5/2) malam.

“Dalam kurun waktu dua
tahun, tersangka empat kali melancarkan aksi bejatnya. Dimulai pada awal tahun
2019 silam,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan
seperti dilansir laman Prokal.co, Selasa (9/2).

Ditekankannya,
dalam pemerkosaan itu, AS mengancam nyawa korban. Hingga ia tak kuasa melawan.

“Korban dibawah ancaman.
Diancam dengan senjata tajam sejenis parang. Hasil visum menunjukan bagian
sensitif korban sudah robek,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 83
ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya penjara selama 20 tahun,” sebutnya.

Baca Juga :  Dorong Motor Curian, Dani Dibekuk Polisi

Sementara
itu, Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi menambahkan, tersangka juga
kecanduan narkotika. Selain kecanduan video porno.

“Si anak masih trauma
berat. Tidak benar rumor bahwa ia hamil,” tegas Alfian.

AS sendiri sudah bercerai
dengan istrinya. Sayangnya, nafsu birahi malah dilampiaskan kepada anaknya.
“Iya, sering menonton blue film,” aku AS.

Kasus ini dilaporkan ibu korban
pada 30 Januari lalu. Dijemput polisi di rumah pada malam hari, tetangga
sekitar gempar. AS yang bekerja sebagai ASN di sebuah kelurahan di Kecamatan
Banjarmasin Utara, hampir saja diamuk warga. 

Terpopuler

Artikel Terbaru