BANJARMASIN,PROKALTENG.CO-Narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram dimusnahkan, kemarin (6/4) sore.
Merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan beberapa polsek.
Narkotika golongan I itu dihancurkan dengan cara manual. Dicampur ke dalam ember besar. Dilarutkan bersama air, deterjen dan karbol.
Sebelum dimusnahkan, lebih dulu keasliannya dites.
Selain dihadiri Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), juga ada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat.
Barang haram itu dimusnahkan dengan ditonton oleh para tersangka.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, barbuk ini hasil sitaan dari Februari sampai Maret.
“Ada beberapa dari akhir Januari juga. Total ada 22 kasus dengan tersangka sebanyak 23 orang,” sebutnya.
Rincian yang dimusnahkan, sabu seberat 1.948,68 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir.
“Bila diuangkan mencapai miliaran rupiah. Setidaknya dari tangkapan ini terselamatkan 29.258 jiwa. Dengan estimasi 1 gram sabu dipakai 15 orang,” ujar Sabana.
Sebanyak 23 tersangka tersebut semua perannya pengedar, bukan bandar atau kurir.
“Semua pengedar, tidak ada pemain baru. Kami jerat dengan pasal 114 jo 112 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Beberapa terungkap berkat laporan dari masyarakat. “Jangan takut menginformasikan. Kami pastikan identitas Anda aman dan dirahasiakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menambahkan, pemusnahan tersebut sudah ditetapkan oleh pengadilan.
“Termasuk ada ganja yang jumlahnya beberapa gram saja yang turut kami musnahkan, hasil pengungkapan pada akhir Februari,” tambahnya. (lan/fud/prokal)