23.9 C
Jakarta
Thursday, January 22, 2026

Bantai Tiga Orang di SMPN 35 Banjarmasin, Sule Divonis 20 Tahun Penjara

PROKALTENG.CO-Ahmad Riyad alias Sule, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan tiga orang di lingkungan SMP Negeri 35 Banjarmasin, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (6/1) sore.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara pada agenda tuntutan Desember 2025 lalu.

Jalannya persidangan pengucapan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah petugas Pengadilan Negeri, kepolisian, dan kejaksaan disiagakan, mengingat banyaknya keluarga korban yang hadir menyaksikan sidang akhir tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer JPU.

Baca Juga :  Terbukti Selingkuh, Dua ASN Pemko Banjarmasin Disanksi Wali Kota

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Riyad alias Sule dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas hakim.

Usai palu diketuk tanda sidang selesai, petugas langsung mengamankan terdakwa dan membawanya keluar ruang sidang melalui pintu belakang. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan pengunjung sidang sekaligus membawa terdakwa kembali ke ruang tahanan.

Dalam persidangan, terdakwa Sule yang duduk di kursi pesakitan menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya terima putusannya,” ucapnya singkat.

Electronic money exchangers listing

Sikap serupa juga disampaikan JPU I Wayan Sutije. Ia menyatakan menerima putusan majelis hakim yang terdiri dari Irfanul Hakim sebagai ketua, dengan anggota Hakim Fidyawan S dan Sri Nuryani.

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik lantaran lokasi kejadian berada di area SMP Negeri 35 Banjarmasin, Jalan Arraudah, Kompleks Bawang Merah XI, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Baca Juga :  Geng Motor di Banjarmasin Bikin Resah

Terdakwa Sule melakukan aksi pembunuhan tersebut pada Minggu (29/6) lalu di lingkungan SMPN 35 Banjarmasin. Peristiwa itu menggemparkan warga karena merenggut tiga nyawa sekaligus.

Adapun ketiga korban masing-masing M Fadil (18) dan M Rijali (22), kakak beradik warga Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, serta M Reno (17), warga Jalan Veteran, Banjarmasin. (jpg)

PROKALTENG.CO-Ahmad Riyad alias Sule, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan tiga orang di lingkungan SMP Negeri 35 Banjarmasin, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (6/1) sore.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara pada agenda tuntutan Desember 2025 lalu.

Jalannya persidangan pengucapan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah petugas Pengadilan Negeri, kepolisian, dan kejaksaan disiagakan, mengingat banyaknya keluarga korban yang hadir menyaksikan sidang akhir tersebut.

Electronic money exchangers listing

Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer JPU.

Baca Juga :  Terbukti Selingkuh, Dua ASN Pemko Banjarmasin Disanksi Wali Kota

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Riyad alias Sule dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas hakim.

Usai palu diketuk tanda sidang selesai, petugas langsung mengamankan terdakwa dan membawanya keluar ruang sidang melalui pintu belakang. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan pengunjung sidang sekaligus membawa terdakwa kembali ke ruang tahanan.

Dalam persidangan, terdakwa Sule yang duduk di kursi pesakitan menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya terima putusannya,” ucapnya singkat.

Sikap serupa juga disampaikan JPU I Wayan Sutije. Ia menyatakan menerima putusan majelis hakim yang terdiri dari Irfanul Hakim sebagai ketua, dengan anggota Hakim Fidyawan S dan Sri Nuryani.

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik lantaran lokasi kejadian berada di area SMP Negeri 35 Banjarmasin, Jalan Arraudah, Kompleks Bawang Merah XI, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Baca Juga :  Geng Motor di Banjarmasin Bikin Resah

Terdakwa Sule melakukan aksi pembunuhan tersebut pada Minggu (29/6) lalu di lingkungan SMPN 35 Banjarmasin. Peristiwa itu menggemparkan warga karena merenggut tiga nyawa sekaligus.

Adapun ketiga korban masing-masing M Fadil (18) dan M Rijali (22), kakak beradik warga Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, serta M Reno (17), warga Jalan Veteran, Banjarmasin. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru