31.7 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Buang Barang Bukti, Seorang Pria Kepemilikan 97,7 Gram Sabu Diamankan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinsial FT atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 97,7 gram.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Palangkaraya menuju ke Timpah Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“Kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah kendaraan roda empat Suzuki Karimun warna Putih dengan Nopol KH 1170 FO yang bergerak dari Palangkaraya menuju arah Timpah Kabupaten Kapuas,” kata Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono saat rilis di Kantor BNNP setempat, Rabu (31/7/2024).

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Pada saat kendaraan yang dicurigai memasuki daerah Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, kendaraan tersebut berbelok masuk kedalam sebuah gang dan berhenti di halaman SD di Bukit Batu – Lungkuh Layang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Pascasarjana UPR, Puluhan Saksi Diperiksa

“Kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan satu orang atas nama FT dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan pencarian barang bukti narkotika yang diduga sempat dilempar atau dibuang FT,” jelasnya.

Lalu pihaknya pada Jumat (5/7) sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil menemukan barang berupa kantong kresek warna hitam di halaman belakang SD Bukit Batu, Lungkuh Layang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

“Didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 97,7 gram dan saat dikonfirmasi oleh penyidik diakui oleh FT sebagai miliknya,” ucapnya.

Tersangka berikut barang bukti narkotika dan non narkotika dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Embat Tas Isi Uang di Masjid, Pelaku Ternyata Maling Kambuhan

“Pelaku disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinsial FT atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 97,7 gram.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Palangkaraya menuju ke Timpah Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“Kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah kendaraan roda empat Suzuki Karimun warna Putih dengan Nopol KH 1170 FO yang bergerak dari Palangkaraya menuju arah Timpah Kabupaten Kapuas,” kata Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono saat rilis di Kantor BNNP setempat, Rabu (31/7/2024).

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Pada saat kendaraan yang dicurigai memasuki daerah Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, kendaraan tersebut berbelok masuk kedalam sebuah gang dan berhenti di halaman SD di Bukit Batu – Lungkuh Layang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Pascasarjana UPR, Puluhan Saksi Diperiksa

“Kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan satu orang atas nama FT dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan pencarian barang bukti narkotika yang diduga sempat dilempar atau dibuang FT,” jelasnya.

Lalu pihaknya pada Jumat (5/7) sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil menemukan barang berupa kantong kresek warna hitam di halaman belakang SD Bukit Batu, Lungkuh Layang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

“Didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 97,7 gram dan saat dikonfirmasi oleh penyidik diakui oleh FT sebagai miliknya,” ucapnya.

Tersangka berikut barang bukti narkotika dan non narkotika dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Embat Tas Isi Uang di Masjid, Pelaku Ternyata Maling Kambuhan

“Pelaku disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru