Mabuk Kok Ngamuk di Rumah Sakit, Ya Dibekuk Polisi
Tersangka Ali dan Barang bukti badik. (IST)
KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tersangka Ali (38) warga Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan penegak hokum. Pasalnya bikin onar mengamuk di RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas dengan kondisi mabuk dan membawa senjata tajam.
“Tersangka Ali diamankan karena membawa senjata tajam jenis badik dan dalam keadaan mabuk. Ia membuat gaduh dengan mengancam orang di lingkungan Rumah Sakit H. Soemarno Sosroatmodjo,” ungkap Kapolres Kapuas Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Barang bukti pisau badik yang dibawa pelaku.
Kasatreskrim menerangkan bahwa kejadian tersebut pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 19.45 WIB. Polisi mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa senjata tajam masuk ke lingkungan Rumah Sakit H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas.
Ali diketahui berteriak-teriak dan membuat gaduh di rumah sakit. Selanjutnya tersangka langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka Ali diamankan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan sarung warna hitam. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951,” pungkas kasatreskrim. (alh/hnd)
KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tersangka Ali (38) warga Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan penegak hokum. Pasalnya bikin onar mengamuk di RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas dengan kondisi mabuk dan membawa senjata tajam.
“Tersangka Ali diamankan karena membawa senjata tajam jenis badik dan dalam keadaan mabuk. Ia membuat gaduh dengan mengancam orang di lingkungan Rumah Sakit H. Soemarno Sosroatmodjo,” ungkap Kapolres Kapuas Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Barang bukti pisau badik yang dibawa pelaku.
Kasatreskrim menerangkan bahwa kejadian tersebut pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 19.45 WIB. Polisi mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa senjata tajam masuk ke lingkungan Rumah Sakit H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas.
Ali diketahui berteriak-teriak dan membuat gaduh di rumah sakit. Selanjutnya tersangka langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka Ali diamankan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan sarung warna hitam. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951,” pungkas kasatreskrim. (alh/hnd)