26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gondol Duit 5 Juta Rupiah dari Warung, Residivis Kambuhan Ini Kembali Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup personel Reskrim Polsek Selat, berhasil mengamankan tersangka Hadi (41) warga Jalan Pangkalan Sari RT 001 Desa Pangkalan Sari Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

Residivis ini diamankan polisi setelah dilaporan korban Hamsari, warga Jalan Trans Kalimantan RT.014 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas yang merasa warungnya dibobol oleh tersangka.

“Penangkapan tersangka Hadi, Rabu (29/11/ 2023) pukul 17.00 WIB, di jalan Lintas Mandomai, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (30/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa kronologi kejadian pada Minggu (19/11/2023) pukul 06.00 WIB. Saat korban bangun pagi dan ingin membuka warung, saat itu korban melihat dinding warung mengalami jebol pada bagian samping kiri.

Baca Juga :  Konsumsi Makanan Hajatan, 125 Orang di Kapuas Keracunan Massal

Kemudian korban melihat ada bekas jejak kaki seseorang. Setelah melakukan pengecekan, ternyata mendapati uang tunai sebesar Rp5 juta yang ditaruh di dalam laci warung telah raib.

Setelah itu, korban melakukan pengecekan melalui CCTV, ternyata ada seseorang laki-laki yang masuk ke dalam warungnya. Atas kejadian tersebut, ia langsung melaporkan ke Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut.

“Tersangka Hadi masuk ke dalam warung dengan cara menjebol dinding warung menggunakan parang dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta,” jelas kasatreskrim.

Kasatreskrim mengungkapkan tersangka Hadi merupakan residivis yang sudah pernah ditahan lima tahun dalam kasus yang sama. Antara lain tahun 2013 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian, tahun 2015 divonis satu tahun penjara dalam kasus pencurian juga.

Baca Juga :  900 Paket Bapok Murah Ludes di Kapuas Kuala

Tak hanya itu, pada tahun 2019 juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.  Kemudian tahun 2022 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian, dan 2022 divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus yang sama.

“Selain tersangka Hadi juga diamankan barang bukti satu lembar celana panjang bertuliskan Adidas, satu lembar baju kemeja warna hitam, dan satu buah parang bertuliskan BDUH 505. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup personel Reskrim Polsek Selat, berhasil mengamankan tersangka Hadi (41) warga Jalan Pangkalan Sari RT 001 Desa Pangkalan Sari Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

Residivis ini diamankan polisi setelah dilaporan korban Hamsari, warga Jalan Trans Kalimantan RT.014 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas yang merasa warungnya dibobol oleh tersangka.

“Penangkapan tersangka Hadi, Rabu (29/11/ 2023) pukul 17.00 WIB, di jalan Lintas Mandomai, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (30/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa kronologi kejadian pada Minggu (19/11/2023) pukul 06.00 WIB. Saat korban bangun pagi dan ingin membuka warung, saat itu korban melihat dinding warung mengalami jebol pada bagian samping kiri.

Baca Juga :  Konsumsi Makanan Hajatan, 125 Orang di Kapuas Keracunan Massal

Kemudian korban melihat ada bekas jejak kaki seseorang. Setelah melakukan pengecekan, ternyata mendapati uang tunai sebesar Rp5 juta yang ditaruh di dalam laci warung telah raib.

Setelah itu, korban melakukan pengecekan melalui CCTV, ternyata ada seseorang laki-laki yang masuk ke dalam warungnya. Atas kejadian tersebut, ia langsung melaporkan ke Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut.

“Tersangka Hadi masuk ke dalam warung dengan cara menjebol dinding warung menggunakan parang dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta,” jelas kasatreskrim.

Kasatreskrim mengungkapkan tersangka Hadi merupakan residivis yang sudah pernah ditahan lima tahun dalam kasus yang sama. Antara lain tahun 2013 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian, tahun 2015 divonis satu tahun penjara dalam kasus pencurian juga.

Baca Juga :  900 Paket Bapok Murah Ludes di Kapuas Kuala

Tak hanya itu, pada tahun 2019 juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.  Kemudian tahun 2022 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian, dan 2022 divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus yang sama.

“Selain tersangka Hadi juga diamankan barang bukti satu lembar celana panjang bertuliskan Adidas, satu lembar baju kemeja warna hitam, dan satu buah parang bertuliskan BDUH 505. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru