KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Sebagai bentuk keseriusan, pihak kepolisian baru-baru ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,13 gram.
Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.
“Jumlah total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 21 bungkus plastik klip bening dengan berat bersih 51,13 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto, Rabu (30/10).
Iptu Dwi, mewakili Kapolres Seruyan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen Polres Seruyan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Seruyan.
“Pemusnahan ini juga untuk memastikan barang bukti yang disita tidak lagi beredar di masyarakat, serta menjadi pengingat bagi semua pihak tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (ais)