Kecanduan Sabu, Tiga Pria di Lamandau Bobol Pondok Kebun Milik Warga

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan warga. Tiga orang tersangka berinisial AD, SI, dan MN diringkus setelah membobol tiga pondok kebun milik warga di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, dalam acara press release gabungan bersama Kapolda Kalteng dan jajaran Polres se-Kalteng via Video Conference (Vicon) di aula Joglo Mapolres setempat, Sabtu (30/5/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut mulai terkuak pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Salah satu korban sekaligus pelapor, inisial H, pergi ke kebunnya sendirian untuk melakukan perawatan rutin.

Setibanya di lokasi, korban curiga melihat bekas jejak ban mobil tepat di depan pondoknya. Kecurigaan tersebut terbukti saat ia memeriksa kondisi bangunan.

“Pelapor menemukan pintu depan pondoknya dalam keadaan rusak. Saat masuk sambil merekam kondisi ruangan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib,” ujar AKBP Joko Handono.

Tak hanya pondok miliknya, pondok milik korban inisial F yang berada di seberangnya juga mengalami nasib serupa dengan kondisi pintu yang rusak dibobol pelaku. Setelah dihubungi, F memastikan dirinya juga kehilangan sejumlah properti berharga. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau.

Baca Juga :  Polisi Larang Miras dan Sajam di Bazar Lamandau 2026

Berawal dari Curat, Terbongkar Kasus Narkoba

Electronic money exchangers listing

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Buser Satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Namun, ada hal yang menarik saat proses interogasi di Mapolres Lamandau.

Penyidik mendapati salah satu terlapor memberikan keterangan yang tidak konsisten dan melantur. Karena curiga pelaku berada di bawah pengaruh narkotika, polisi melakukan interogasi mendalam hingga pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi langsung menggeledah mobil operasional pelaku dan menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu. Temuan ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba).

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, polisi memetakan cara kerja dan alasan para pelaku nekat melakukan aksinya tersebut.

Tersangka (berinisial A) bertugas mengintai dan mengecek kondisi pondok sasaran terlebih dahulu. Jika dipastikan kosong atau ditinggal pemiliknya, para pelaku langsung membobol pintu dan menguras isinya.

Adapun mereka melakukan pencurian karena faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku mengincar barang-barang yang bernilai ekonomis untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Puluhan Barang Bukti Diamankan di Rumah Kontrakan

Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik bersama Satnarkoba, Kepala Desa Kujan, dan Babinsa setempat menggeledah sebuah rumah kontrakan milik tersangka di Desa Kujan (sekitar Bukit Pendulangan) yang dijadikan tempat penimbunan barang curian.

Baca Juga :  Sisik Trenggiling 4 Kg Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

Berikut daftar barang bukti yang berhasil disita kepolisian:

Barang Bukti Utama: 2 unit Inverter, 1 unit Aki GS 50 AH, 2 buah Aki/Kep Semprot, 1 buah Dodos, 1 buah Keranjang Ikan, 1 buah Jala Ikan, 1 tabung Gas Elpiji 5kg, 1 unit Genset, 1 buah Selang, 1 buah Kasur Lipat, dan 1 buah Timbangan Gantung.

Barang Temuan Lainnya: Kunci inggris, puluhan jeriken, tabung gas 12 kg, mesin pompa mini, gergaji, mesin sinso mini, mesin pencuci portabel, beberapa set mesin bor portabel, parang berbentuk celurit, parang Malaysia, serta berbagai perkakas pertukangan dan perkebunan.

Saat ini, status penanganan perkara telah ditingkatkan ke proses sidik (penyidikan). Pihak kepolisian juga tengah mendata kepemilikan barang bukti lainnya untuk menyelesaikan administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamandau. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolres Lamandau. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan warga. Tiga orang tersangka berinisial AD, SI, dan MN diringkus setelah membobol tiga pondok kebun milik warga di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, dalam acara press release gabungan bersama Kapolda Kalteng dan jajaran Polres se-Kalteng via Video Conference (Vicon) di aula Joglo Mapolres setempat, Sabtu (30/5/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut mulai terkuak pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Salah satu korban sekaligus pelapor, inisial H, pergi ke kebunnya sendirian untuk melakukan perawatan rutin.

Electronic money exchangers listing

Setibanya di lokasi, korban curiga melihat bekas jejak ban mobil tepat di depan pondoknya. Kecurigaan tersebut terbukti saat ia memeriksa kondisi bangunan.

“Pelapor menemukan pintu depan pondoknya dalam keadaan rusak. Saat masuk sambil merekam kondisi ruangan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib,” ujar AKBP Joko Handono.

Tak hanya pondok miliknya, pondok milik korban inisial F yang berada di seberangnya juga mengalami nasib serupa dengan kondisi pintu yang rusak dibobol pelaku. Setelah dihubungi, F memastikan dirinya juga kehilangan sejumlah properti berharga. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau.

Baca Juga :  Polisi Larang Miras dan Sajam di Bazar Lamandau 2026

Berawal dari Curat, Terbongkar Kasus Narkoba

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Buser Satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Namun, ada hal yang menarik saat proses interogasi di Mapolres Lamandau.

Penyidik mendapati salah satu terlapor memberikan keterangan yang tidak konsisten dan melantur. Karena curiga pelaku berada di bawah pengaruh narkotika, polisi melakukan interogasi mendalam hingga pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi langsung menggeledah mobil operasional pelaku dan menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu. Temuan ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba).

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, polisi memetakan cara kerja dan alasan para pelaku nekat melakukan aksinya tersebut.

Tersangka (berinisial A) bertugas mengintai dan mengecek kondisi pondok sasaran terlebih dahulu. Jika dipastikan kosong atau ditinggal pemiliknya, para pelaku langsung membobol pintu dan menguras isinya.

Adapun mereka melakukan pencurian karena faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku mengincar barang-barang yang bernilai ekonomis untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Puluhan Barang Bukti Diamankan di Rumah Kontrakan

Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik bersama Satnarkoba, Kepala Desa Kujan, dan Babinsa setempat menggeledah sebuah rumah kontrakan milik tersangka di Desa Kujan (sekitar Bukit Pendulangan) yang dijadikan tempat penimbunan barang curian.

Baca Juga :  Sisik Trenggiling 4 Kg Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

Berikut daftar barang bukti yang berhasil disita kepolisian:

Barang Bukti Utama: 2 unit Inverter, 1 unit Aki GS 50 AH, 2 buah Aki/Kep Semprot, 1 buah Dodos, 1 buah Keranjang Ikan, 1 buah Jala Ikan, 1 tabung Gas Elpiji 5kg, 1 unit Genset, 1 buah Selang, 1 buah Kasur Lipat, dan 1 buah Timbangan Gantung.

Barang Temuan Lainnya: Kunci inggris, puluhan jeriken, tabung gas 12 kg, mesin pompa mini, gergaji, mesin sinso mini, mesin pencuci portabel, beberapa set mesin bor portabel, parang berbentuk celurit, parang Malaysia, serta berbagai perkakas pertukangan dan perkebunan.

Saat ini, status penanganan perkara telah ditingkatkan ke proses sidik (penyidikan). Pihak kepolisian juga tengah mendata kepemilikan barang bukti lainnya untuk menyelesaikan administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamandau. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolres Lamandau. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru