Site icon Prokalteng

Cemburu Buta, Seorang Pria di Lamandau Aniaya Pacarnya, Kini Berhadapan dengan Tuntutan Jaksa

Ilustrasi penganiayaan.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Terdakwa Peri Irawan alias Pepeng dituntut 15 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau.  Ia dituntut karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Mengetahui tuntutan tersebut, Peri hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman baginya. Dia mengakui kesalahannya  telah menganiaya seorang wanita berinisial F, lantaran cemburu.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika terdakwa sedang makan di kos F yang memiliki hubungan spesial dengannya.

“Ketika itu ia sempat memeriksa akun facebook milik F. Terdakwa kemudian emosi setelah melihat ada pesan pada fecebook milik F dengan seseorang yang tidak dikenalnya. Ia menuduh F selingkuh dengan seseorang di FB tersebut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/5).

Dituturkan JPU, terdakwa kemudian menendang kaki kiri F (korban,red). Lalu F membalas dengan menampar pipi kanan terdakwa yang membuat terdakwa langsung marah dan menarik kerah baju F hingga posisi berdiri. Selanjutnya terdakwa meninju ke arah mata kanan dan kiri F, dan melakukan pukulan bertubi-tubi ke bagian kepala.

Beruntung, korban berhasil keluar kos untuk melarikan diri dan bersembunyi. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan kos dan korban melaporkan kejadian tersebut ke  Polres Lamandau.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami lebam pada bagian mata sebelah kanan. Begitu juga lebam pada bagian mata sebelah kiri dan bengkak pada kepala bagian belakang,”ujar JPU. (bib/hnd)

Exit mobile version