NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Kali ini, seorang oknum pegawai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, melalui Kasat Reskrim AKP John Digul Manra mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut di sekitar tempat tinggal korban.
“Tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak sembilan kali terhadap korban, terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2025 hingga 14 Oktober 2025,” jelas AKP John Digul Manra, Rabu (29/10).
Menurut keterangan, pelaku yang berusia 51 tahun itu, melakukan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan tempat tinggalnya dengan korban. Setiap kali usai melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan tidak terima, sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Lamandau,” imbuh Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas John Digul Manra.
Kasus ini, tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lamandau dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak.
Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak. (bib)
