Site icon Prokalteng

Baru Keluar Penjara, Ayah Setubuhi Anak Tirinya

Pelaku SA, digiring Personel Polda Kalteng, Senin (29/8/2022). (FOTO : SYAHYUDI)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Sungguh tega perlakuan seorang ayah  tiri, yang tega menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur. Terlebih lagi diketahui bahwa SA (28) diketahui baru saja keluar dari penjara, atas tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap istri yakni ibu korban.

Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, korban disetubuhi dan mengalami kekerasan oleh ayah tirinya sejak kelas 2 SD sejak tahun 2019, perbuatan dilakukan berulang kali disaat tidak ada orang di rumah, dan korban melakukan perlawanan dengan menolak permintaan untuk melayani berhubungan badan namun ditampar oleh ayah tirinya sebanyak 3 kali.

“Terlebih lagi saat melakukan aksinya pelaku juga mengancam jika memberitahu orang lain akan dibunuh beserta ibu korban, sehingga korban setelah disetubuhi terakhir kali pada tanggal 24 agustus 2022, dan korban dipukul dengan kayu bakar hingga mengakibatkan lebam gosong,” ucapnya, saat press release, di Mapolda Kalteng, Senin (29/8/2022)

Atas perlakuan tersebut, korban memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah dalam keadaan takut dan kebingungan, korban berjalan kaki menuju taman segitiga di Jalan Kinibalu, dan saat berada taman tersebut korban ditemukan oleh saksi XX dengan keadaan korban yang terus menangis, dan tidak menerangkan tempat tinggal dan keberadaan keluarganya.

“Melihat keadaan tersebut XX kasian dan berinisiatif untuk membantu korban untuk mencari perlindungan dan bantuan hukum. keesokan harinya orangtua XX mengantar korban ke Unit Pelaksana Teknis UPT Provinsi dan melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polda kalteng dan ditangani oleh subdit IV Ditreskrimum Polda Kalteng,” tambahnya.

Atas perbuatannya kini pelaku sudah berhasil diamankan, dan pelaku diancam dengan pasal berlapis. Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 80 Ayat 4, Pasal 76C, Pasal 80 Ayat 1, Pasal 80 Ayat 4, Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 3, Pasal 76 D. Kemudian Pasal 81 Ayat 1 serta Pasal 81 Ayat 3.

“Pelaku kita amankan di Mapolda Kalteng, dan pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Exit mobile version