25.5 C
Jakarta
Friday, January 30, 2026

Drama Masih Bergulir! Sidang Zheze Ditunda, JPU Ternyata Belum Siap Bacakan Tuntutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh alias Ernawati kembali mengalami penundaan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/1/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yunita.

Jaksa Penuntut Umum, Rini Wahidah menyampaikan bahwa pihaknya belum siap untuk membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.

“Maka sidang akan ditunda pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunita di ruang sidang.

Baca Juga :  Budidaya Jambu Kristal Rugikan Negara, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK

Penundaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan sebelumnya yang menghadirkan sejumlah saksi A de Charge dari pihak terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, keterangan para saksi meringankan tersebut menuai sorotan karena dinilai mengaburkan fakta, khususnya terkait aksi intimidasi dan pengancaman terhadap korban Hikmah Novita Sari melalui siaran langsung Facebook.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi, terungkap adanya perbedaan keterangan saksi dengan bukti video terkait keberadaan mantan suami terdakwa saat live streaming, serta aksi terdakwa yang memperlihatkan senjata tajam jenis pisau.

Electronic money exchangers listing

Bahkan, terdakwa Zheze Galuh sendiri telah mengakui perbuatannya melakukan pengancaman dan mendatangi rumah korban karena tersulut emosi. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh alias Ernawati kembali mengalami penundaan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/1/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yunita.

Jaksa Penuntut Umum, Rini Wahidah menyampaikan bahwa pihaknya belum siap untuk membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.

Electronic money exchangers listing

“Maka sidang akan ditunda pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunita di ruang sidang.

Baca Juga :  Budidaya Jambu Kristal Rugikan Negara, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK

Penundaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan sebelumnya yang menghadirkan sejumlah saksi A de Charge dari pihak terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, keterangan para saksi meringankan tersebut menuai sorotan karena dinilai mengaburkan fakta, khususnya terkait aksi intimidasi dan pengancaman terhadap korban Hikmah Novita Sari melalui siaran langsung Facebook.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi, terungkap adanya perbedaan keterangan saksi dengan bukti video terkait keberadaan mantan suami terdakwa saat live streaming, serta aksi terdakwa yang memperlihatkan senjata tajam jenis pisau.

Bahkan, terdakwa Zheze Galuh sendiri telah mengakui perbuatannya melakukan pengancaman dan mendatangi rumah korban karena tersulut emosi. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/