Site icon Prokalteng

Guru Terbukti Menerima Gaji 7 Tahun 8 Bulan Tanpa Melaksanakan Tugas

Sidang kasus tipikor yang menyeret terdakwa Bijuri, mantan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Senin (28/12) melalui video konferensi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus yang menyeret terdakwa Bijuri, Mantan Guru PNS Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara ,Senin (27/12) kembali dilanjutkan.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya melalui video konferensi. Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam pembacaaan replik tersebut, JPU menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang disampaikan sebelumnnya. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda sebesar 50 juta dengan keterangan apabil denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 189.131.574 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Kemudian apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut , maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Dalam salah satu repliknya, JPU menyinggung terkait terbuktinya terdakwa menerima gaji setiap bulan sebagai guru selama 7 tahun 8 bulan selama berturut turut sejak tahun 2011 hingga bulan Agustus tahun 2018 tanpa melaksanakan tugasnya sebagai guru.

“Karena terbukti secara nyata terdakwa tidak bekerja, mengajar,dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru, dan terdakwa menerima gaji 1 atau 2 bulan saja karena terdakwa sakit, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru masih dapat diampuni. Akan tetapi dalam perkara ini, terdakwa terbukti menerima gaji dari tahun 2011 hingga 2018 bulan Agustus atau 7 Tahun 8 Bulan berturut turut setiap bulan bahkan menerima gaji ke 13 dan ke 14 tanpa melaksanakan tugasnya sebagai guru”ungkapnya.

Dari terbuktinya perbuatan terdakwa tersebut menurutnya tidak pantas dilakukan bagi seorang guru. Sebut JPU,  seorang guru harus menjadi panutan bagi masyarakat.

Lalu , majelis hakim menanyakan kepada penasehat hukum terkait tanggapan dari JPU terkait replik yang disampaikan. Penasehat hukum pun tetap pada pembelaan yang disampaikan sidang sebelumnya.

“Untuk putusan kita tunda selama 2 Minggu ya,Senin tanggal 10 Januari 2022, sidang dinyatakan selesai dan ditutup” pungkas Majelis Hakim setelah itu mengetok palu sidang.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version