Kasus Penyelundupan Senpi ke Lapas segera Disidang

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam lapas Kelas IIA Palangka Raya segera disidangkan, itu setelah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN), Palangka Raya. Berdasarkan pemantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp) PN Palangka Raya, berkas perkara kasus tersebut telah didaftarkan dan terregister di PN Palangka Raya, Rabu (26/8).

Diketahui total ada lima orang yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api ke dalam Lapas tersebut. Kasus ke-lima orang tersangka itu di bagi menjadi tiga berkas perkara. Kelima orang tersangka tersebut antara lain adalah tersangka berinisial J, B, BS, Y dan BM. Terhadap berkas Perkara atas nama tersangka J, B dan BS Jaksa mendaftarkan dalam satu berkas perkara yaitu berkas perkara pidana dengan nomor 162/Pid.B/2026/PN Plk.

Sementara untuk berkas perkara dua tersangka lain yakni Y dan BM, perkara mereka dipisahkan tersendiri dalam satu berkas perkara dengan nomor 163/ Pid.B/2026/PN Plk dan 164/Pid.B/2026/PN Plk . Belum diketahui kapan jadwal sidang kasus pidana akan mulai di gelar di PN Palangka Raya.

Tersangka J sendiri diketahui merupakan istri dari Anton Kurniawan Setyanto (Almarhum) seorang Penghuni di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Sementara empat tersangka lainnya diketahui merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Palangka Raya. Anton yang diketahui merupakan seorang napi dalam kasus pidana pembunuhan itu diketahui nekat mencoba kabur dari dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (23/5).

Baca Juga :  Sidang Narkoba di PN Nanga Bulik, Terdakwa Diduga Edarkan Sabu dengan Modus Sedotan Teh Kotak

Dalam upaya nekatnya itu, pria yang diketahui oknum mantan anggota polisi itu sempat menggunakan sepucuk senjata api yang dipakainya untuk menodongkan sipir penjaga Lapas guna membuka pintu lapas. Upaya Anton untuk melarikan diri tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh para penjaga Lapas.

Anton sendiri akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam sel isolasi tempat dirinya ditempatkan, selang satu minggu setelah peristiwa usaha kaburnya yang menggegerkan para penghuni lapas Palangkaraya tersebut. Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui kemudian bahwa senpi yang di pakai almarhum Anton untuk upaya melarikan diri itu di dapat dari istrinya yakni J. J sendiri berhasil menyelundupkan dan kemudian menyerahkan senpi itu kepada Anton saat dirinya datang membesuk suaminya itu di Lapas.

Sementara untuk empat tersangka lainnya, mereka di persangkakan dengan keterlibatan terkait dugaan mengetahui dari mana asal senjata api yang di bawa tersangka Ja tersebut .

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan, Tangan Nikita Mirzani Diborgol

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya ,Yunardi, SH sebelumnya sudah menyatakan bahwa pihaknya akan secepatnya mendaftarkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan .

“Dalam waktu dekat penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara penyelundupan senjata api ke dalam Lapas ke pengadilan untuk segera disidangkan,” demikian kata Kajari Palangka Raya diwawancara pekan lalu, saat sesudah berkas perkara beserta para tersangka kasus ini dilimpahkan oleh pihak penyidik dari kepolisian ke pihak Kejari Palangka Raya (tahap II).

Yunardi mengatakan bahwa pihak kejaksaan Palangkaraya telah menunjuk 7 orang jaksa sebagai penuntut umum untuk proses persidangan nanti. Kajari mengatakan bahwa para tersangka kasus penyelundup senjata api ke dalam Lapas Kelas IIA Palangkaraya ini di bidik dengan dugaan pelanggaran pidana yaitu melanggar Pasal 306 Jo pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana (KUHP Baru) terkait kepemilikan senjata api ilegal. “Ancaman hukumannya bila terbukti bersalah yaitu maksimal penjara 15 tahun,” kata Yunardi. (sja/ala/kpg)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam lapas Kelas IIA Palangka Raya segera disidangkan, itu setelah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN), Palangka Raya. Berdasarkan pemantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp) PN Palangka Raya, berkas perkara kasus tersebut telah didaftarkan dan terregister di PN Palangka Raya, Rabu (26/8).

Diketahui total ada lima orang yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api ke dalam Lapas tersebut. Kasus ke-lima orang tersangka itu di bagi menjadi tiga berkas perkara. Kelima orang tersangka tersebut antara lain adalah tersangka berinisial J, B, BS, Y dan BM. Terhadap berkas Perkara atas nama tersangka J, B dan BS Jaksa mendaftarkan dalam satu berkas perkara yaitu berkas perkara pidana dengan nomor 162/Pid.B/2026/PN Plk.

Sementara untuk berkas perkara dua tersangka lain yakni Y dan BM, perkara mereka dipisahkan tersendiri dalam satu berkas perkara dengan nomor 163/ Pid.B/2026/PN Plk dan 164/Pid.B/2026/PN Plk . Belum diketahui kapan jadwal sidang kasus pidana akan mulai di gelar di PN Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

Tersangka J sendiri diketahui merupakan istri dari Anton Kurniawan Setyanto (Almarhum) seorang Penghuni di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Sementara empat tersangka lainnya diketahui merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Palangka Raya. Anton yang diketahui merupakan seorang napi dalam kasus pidana pembunuhan itu diketahui nekat mencoba kabur dari dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (23/5).

Baca Juga :  Sidang Narkoba di PN Nanga Bulik, Terdakwa Diduga Edarkan Sabu dengan Modus Sedotan Teh Kotak

Dalam upaya nekatnya itu, pria yang diketahui oknum mantan anggota polisi itu sempat menggunakan sepucuk senjata api yang dipakainya untuk menodongkan sipir penjaga Lapas guna membuka pintu lapas. Upaya Anton untuk melarikan diri tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh para penjaga Lapas.

Anton sendiri akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam sel isolasi tempat dirinya ditempatkan, selang satu minggu setelah peristiwa usaha kaburnya yang menggegerkan para penghuni lapas Palangkaraya tersebut. Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui kemudian bahwa senpi yang di pakai almarhum Anton untuk upaya melarikan diri itu di dapat dari istrinya yakni J. J sendiri berhasil menyelundupkan dan kemudian menyerahkan senpi itu kepada Anton saat dirinya datang membesuk suaminya itu di Lapas.

Sementara untuk empat tersangka lainnya, mereka di persangkakan dengan keterlibatan terkait dugaan mengetahui dari mana asal senjata api yang di bawa tersangka Ja tersebut .

Baca Juga :  Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan, Tangan Nikita Mirzani Diborgol

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya ,Yunardi, SH sebelumnya sudah menyatakan bahwa pihaknya akan secepatnya mendaftarkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan .

“Dalam waktu dekat penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara penyelundupan senjata api ke dalam Lapas ke pengadilan untuk segera disidangkan,” demikian kata Kajari Palangka Raya diwawancara pekan lalu, saat sesudah berkas perkara beserta para tersangka kasus ini dilimpahkan oleh pihak penyidik dari kepolisian ke pihak Kejari Palangka Raya (tahap II).

Yunardi mengatakan bahwa pihak kejaksaan Palangkaraya telah menunjuk 7 orang jaksa sebagai penuntut umum untuk proses persidangan nanti. Kajari mengatakan bahwa para tersangka kasus penyelundup senjata api ke dalam Lapas Kelas IIA Palangkaraya ini di bidik dengan dugaan pelanggaran pidana yaitu melanggar Pasal 306 Jo pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana (KUHP Baru) terkait kepemilikan senjata api ilegal. “Ancaman hukumannya bila terbukti bersalah yaitu maksimal penjara 15 tahun,” kata Yunardi. (sja/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru