PROKALTENG.CO – Praktik pertambangan ilegal berskala besar di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pengusaha Samin Tan (ST), yang merupakan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Jumat (27/3/26).
Akar masalah kasus ini bermula dari kenekatan perusahaan yang tetap mengeruk batu bara meski izin operasionalnya telah dicabut oleh pemerintah sembilan tahun silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, PT AKT awalnya merupakan kontraktor penambang batu bara berbekal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Namun, legalitas tersebut secara resmi telah diputus oleh pemerintah pada tahun 2017.
“Secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017,” ungkap Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3).
Meski surat terminasi telah diterbitkan, PT AKT seolah menutup mata dan tetap melanjutkan aktivitas penambangannya. Anang menegaskan bahwa setelah keluarnya surat keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi memiliki hak apa pun atas lokasi tambang.
“Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan pertambangan batu bara yang berada di dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B),” tegas Anang.
Akibatnya, penambangan dan penjualan hasil tambang yang dilakukan PT AKT hingga tahun 2025 masuk dalam kategori tindakan tidak sah dan melawan hukum.
Terkait bagaimana perusahaan tersebut bisa terus menambang dan menjual batu bara secara ilegal selama bertahun-tahun, Anang membeberkan adanya dugaan pemalsuan izin dan kongkalikong dengan oknum pejabat pengawas.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” urai Kapuspenkum.
Atas tindakannya tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian yang sangat besar. Terkait angka pastinya, Anang menyebut bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka ST kini dijerat dengan sangkaan berlapis, di antaranya melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya, Tersangka ST tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Anang. (hms/her)


