30.5 C
Jakarta
Saturday, December 7, 2024

Paman Birin Menang Praperadilan, Pengacara Desak KPK Patuhi Putusan

PROKALTENG.CO – Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati putusan praperadilan yang menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Soesilo menegaskan bahwa Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin kini berstatus sebagai warga negara yang bebas, dan tidak terikat oleh status tersangka yang dibatalkan.

“Putusan ini jelas, pak Sahbirin saat ini adalah warga negara yang bebas. Kami berharap KPK dapat menghormati keputusan ini,” ujar Soesilo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Soesilo memberikan apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam intisari putusan, penetapan tersangka terhadap pak Sahbirin ini telah dibatalkan. Itu artinya, keputusan KPK tidak sah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditetapkan KPK Tersangka, Gubernur Kalsel Paman Birin Miliki Total Harta Kekayaan Rp24,8 Miliar

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel.

Hakim Afrizal dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hakim Afrizal saat membacakan putusan.

Hakim Afrizal menjelaskan, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena Sahbirin Noor tidak pernah diperiksa baik sebelum maupun sesudah penetapannya sebagai tersangka.

Pemeriksaan sebagai calon tersangka, menurut Hakim Afrizal, tidak dilakukan oleh pihak KPK.

Kasus yang melibatkan Sahbirin Noor dan enam orang lainnya ini terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun anggaran 2024-2025.

Baca Juga :  Menhub Apresiasi Semua Pihak dalam Pemulangan 238 WNI dari Wuhan

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Sahbirin, sejumlah pejabat Pemprov Kalsel juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah; serta sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Sebagai pihak pemberi, dua orang yang terlibat yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang diduga memberikan hadiah terkait proyek di Pemprov Kalsel, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seiring dengan putusan praperadilan ini, langkah KPK selanjutnya masih menjadi perhatian publik terkait sikap mereka terhadap keputusan hukum yang telah diterbitkan. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati putusan praperadilan yang menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Soesilo menegaskan bahwa Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin kini berstatus sebagai warga negara yang bebas, dan tidak terikat oleh status tersangka yang dibatalkan.

“Putusan ini jelas, pak Sahbirin saat ini adalah warga negara yang bebas. Kami berharap KPK dapat menghormati keputusan ini,” ujar Soesilo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Soesilo memberikan apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam intisari putusan, penetapan tersangka terhadap pak Sahbirin ini telah dibatalkan. Itu artinya, keputusan KPK tidak sah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditetapkan KPK Tersangka, Gubernur Kalsel Paman Birin Miliki Total Harta Kekayaan Rp24,8 Miliar

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel.

Hakim Afrizal dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hakim Afrizal saat membacakan putusan.

Hakim Afrizal menjelaskan, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena Sahbirin Noor tidak pernah diperiksa baik sebelum maupun sesudah penetapannya sebagai tersangka.

Pemeriksaan sebagai calon tersangka, menurut Hakim Afrizal, tidak dilakukan oleh pihak KPK.

Kasus yang melibatkan Sahbirin Noor dan enam orang lainnya ini terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun anggaran 2024-2025.

Baca Juga :  Menhub Apresiasi Semua Pihak dalam Pemulangan 238 WNI dari Wuhan

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Sahbirin, sejumlah pejabat Pemprov Kalsel juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah; serta sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Sebagai pihak pemberi, dua orang yang terlibat yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang diduga memberikan hadiah terkait proyek di Pemprov Kalsel, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seiring dengan putusan praperadilan ini, langkah KPK selanjutnya masih menjadi perhatian publik terkait sikap mereka terhadap keputusan hukum yang telah diterbitkan. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru