Site icon Prokalteng

2 Pelaku Pembakaran Rumah Kosong di Palangka Raya Ternyata Masih di Bawah Umur

Rilis pengungkapan dua pelaku pembakaran rumah kosong di Kota Palangka Raya, Jumat (27/9). (Jefrie/Prokalteng.co)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua Anak di bawah umur berinisial FD (15) dan DDR (15) diduga dengan sengaja membakar bangunan rumah kosong di Kota Palangka Raya.

Pelaku FD mengaku dirinya baru melakukan untuk pertama kalinya. Sementara itu, pelaku DDR justru sudah beberapa kali melakukan pembakaran dengan sengaja.

Ironisnya, motif kedua pelaku tersebut dalam melakukan pembakaran sama. Yaitu senang melihat kegaduhan, sehingga ramai dan orang berkumpul.

“Pelaku FD berlokasi di Jalan Wahidin Sidorohusodo Gang Remaja nomor 58. Pelaku FD diduga membakar bangunan rumah kayu yang tidak berpenghuni dengan motif menyukai keramaian. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB,” ucap Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana saat press rilis di Jatanras Polresta Kota Palangka Raya, Jumat (27/9).

Menurut Kapolsek, FD merupakan pelajar di Kota Palangka Raya. FD saat itu berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor pribadinya menuju ke tempat latihan angkat besi yang berada di Gedung Sanaman Mantikei atau Gedung KONI.

“Setelah tiba di lokasi, FD tiba-tiba saja terbesit di pikirannya untuk membakar bangunan kosong. Untuk memuluskan niatnya, ia masuk ke Gang Remaja dan mencari bangunan kosong. Pelaku FD ini mondar mandir sampai empat kali di sekitaran gang. Karena banyak anak kecil yang sedang bermain di sana,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, FD melihat rumah kayu yang tidak berpenghuni. Ketika situasi kondusif dan tidak ada lagi anak-anak bermain, seketika itu FD masuk ke rumah dan membuka kaos olahraganya. Kemudian diletakkan di pojok rumah.

“Pelaku juga sudah membawa korek api. Kemudian langsung menghidupkan korek dan membakar kaos tersebut. Setelah terbakar, pelaku sontak pergi meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Anak-anak yang bermain di sekitaran gang melihat ada bangunan yang terbakar. Mereka lantas melaporkan ke orang tua masing-masing.  “Orang tua dengan sigap memanggil tetangga untuk saling bahu membahu memadamkan api. Beruntungnya api masih belum membesar,” ucapnya.

Kompol Volvy mengatakan, FD akan terjerat Pasal 187 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan terancam penjara selama 12 tahun l.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan mengungkapkan pelaku lainnya. Dijelaskannya bahwa DDR (15)  melaksanakan aksinya pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. DDR keluar dari rumahnya menggunakan sepeda ke jalan Bikotin untuk membeli rokok. Setelah membeli rokok, DDR menuju Jalan Batu Ampar yang tembus ke jalan Batu Suli V.

“Ternyata DDR melihat barak kosong dan sekaligus membakar rokoknya. DDR juga melihat plastik yang berserakan. Lantas DDR membakar plastik tersebut. Selain plastik, kursi plastik berwarna hijau juga dibakar oleh DDR,” ujarnya.

Setelah melihat api mulai membesar, DDR merasa ketakutan. Akhirnya meninggalkan bangunan yang terbakar tersebut. Menurut keterangan, DDR sudah melancarkan aksinya sebanyak enam kali. Ia memulai aksi tersebut pada 1 September 2024 hingga 13 September 2024.

Atas tindakannya itu, ia terkena pasal 187 KUH-Pidana Jo Pasal 187 KUH-Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini DDR sedang dalam penahan. Karena pada saat kami interogasi lebih lanjut, keterangan yang ia sampaikan berubah. Maka dari itu, kami akan memeriksa kondisi kejiwaannya ke RSJ Kalawa Atei,” pungkas Ronny Nababan. (jef/hnd)

Exit mobile version