Site icon Prokalteng

Penanganan Kasus Harus Masiku Dinilai Kental Nuansa Politik dan Intervensi

Harun Masiku. (FOTO : ISTIMEWA)

Penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) yang juga mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dinilai kental nuansa politik dan penuh intervensi. Sebab, kasus pencarian Harun Masiku terkadang ramai menjadi perbincangan publik dan juga meredup seketika.

Hal itu sebagaimana diutarakan kelompok IM57 Intitute yang merupakan organisasi para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Timbul tenggelamnya kasus Harun Masiku mengonfirnasi bahwa sejak awal OTT perkara ini, KPK menjalankan proses penyidikan dalam keadaan sudah tidak higienis dan sarat intervensi. Ada anasir lain selain murni penegakan hukum yang mengkontrol dan menentukan kapan KPK harus on fire dan kapan KPK harus meredup,” kata Ketua IM57 Institute, Mochamad Praswad Nugraha kepada wartawan, Kamis (27/6).

Praswad menyebut, hilangnya independensi dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 saat KPK masuk ke dalam ranah eksekutif menjadi masalah utama mengapa KPK menjadi sangat rentan di intervensi, baik intervensi untuk memperlambat atau menghalang-halangi proses perkara, ataupun intervensi untuk mempercepat penanganan perkara tertentu yang menjadi interest dari pihak atau golongan tertentu.

“KPK terombang-ambing oleh kekuatan politik,” ucap Praswad.

Ia menekankan, harus ada sikap tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelematkan KPK jika memang serius dalam penanganan korupsi.

“⁠Harus ada tindakan radikal dari Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan KPK, tetapkan Perpu KPK, kembalikan UU KPK ke UU 30 tahun 2002, kembalikan Independensi KPK, tetapkan seluruh pegawai KPK kembali menjadi pegawai negara Non ASN,” ujar Praswad.

Pengusutan kasus yang menjerat Harun Masiku sempat menjadi perhatian publik setelah KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/6) lalu. Dalam pemeriksaan Hasto, KPK juga menyita ponsel dan barang milik Hasto, dari stafnya bernama Kusnadi.

Tak terima disita KPK, Hasto dan Kusnadi melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri.(jpc)

Exit mobile version