25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Dugaan Tipikor KPU Kapuas, Penyidik Mengaku Begini

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penanganan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, mulai memasuki babak baru.  Hal ini terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

Dugaan Tipikor dalam penggunaan dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020, ternyata sudah ditemukan kerugian negara.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH, saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Jumat (24/6/2022).

“Jaksa Penyidik Kejari Kapuas telah menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng di Palangka Raya,” tegas Amir Giri Muryawan.

Baca Juga :  Putusan Banding, Hukuman Mantan Camat Katingan Hulu Jadi 1 Tahun

Menurut Amir, dalam LHPKKN Nomor : PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 03 Juni 2022 menyimpulkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan penggunaan dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalteng yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

“Kerugian negara adalah sebesar Rp1.672.685.841,00,” ungkap Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau.

Saat ditanya apa langkah selanjutnya setelah menerima LHPKKN dari BPKP Kalteng tersebut, dan apakah sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini, serta berapa orang tersangka dalam perkara ini? Amir mengatakan, akan segera menetapkan calon tersangka, karena Jaksa Penyidik sudah mengantongi nama tersangka.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

“Yang pasti tanggal 22 Juni 2022, Jaksa Penyidik telah membuat Laporan Perkembangan Penyidikan (Labangdik) dan telah dikirimkan berjenjang kepada pimpinan,” pungkasnya.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar di KPU Kabupaten Kapuas, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kapuas dengan membawa berbagai dokumen. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penanganan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, mulai memasuki babak baru.  Hal ini terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

Dugaan Tipikor dalam penggunaan dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020, ternyata sudah ditemukan kerugian negara.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH, saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Jumat (24/6/2022).

“Jaksa Penyidik Kejari Kapuas telah menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng di Palangka Raya,” tegas Amir Giri Muryawan.

Baca Juga :  Putusan Banding, Hukuman Mantan Camat Katingan Hulu Jadi 1 Tahun

Menurut Amir, dalam LHPKKN Nomor : PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 03 Juni 2022 menyimpulkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan penggunaan dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalteng yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

“Kerugian negara adalah sebesar Rp1.672.685.841,00,” ungkap Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau.

Saat ditanya apa langkah selanjutnya setelah menerima LHPKKN dari BPKP Kalteng tersebut, dan apakah sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini, serta berapa orang tersangka dalam perkara ini? Amir mengatakan, akan segera menetapkan calon tersangka, karena Jaksa Penyidik sudah mengantongi nama tersangka.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

“Yang pasti tanggal 22 Juni 2022, Jaksa Penyidik telah membuat Laporan Perkembangan Penyidikan (Labangdik) dan telah dikirimkan berjenjang kepada pimpinan,” pungkasnya.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar di KPU Kabupaten Kapuas, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kapuas dengan membawa berbagai dokumen. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru