PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial IR (48), warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya menangkap IR di kediamannya, Rabu (26/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,85 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai Rp500 ribu,” ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, Kamis (27/2).
Kompol Aji menegaskan, pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkoba di Palangka Raya.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika dan menindak tegas para pelaku,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi narkotika,” pungkasnya. (jef)