NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencurian dengan pemberatan pada Senin (25/5/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Iswansah bin Gusti Bustani, mantan petugas security yang nekat mencuri dua unit alat impact milik tempatnya bekerja dulu, yakni PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Dalam sidang yang berlangsung haru tersebut, Iswansah menyampaikan pembelaan tertulis yang ditulis tangan langsung oleh dirinya. Terdakwa mengaku sangat menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya demi keberlangsungan hidup keluarganya.
“Saya sangat menyesal dan mengaku telah jera. Perkara ini akan menjadi pelajaran paling berharga dalam hidup saya. Saya meminta hukuman yang seringan-ringannya karena saya mempunyai tanggungan keluarga yang besar, dua anak yang masih sekolah SD, dan istri yang tidak bekerja,” tulis Iswansah dalam surat pledoinya.
Terdakwa juga menambahkan bahwa ibunya merupakan seorang janda, sehingga dirinyalah yang menjadi tulang punggung satu-satunya di keluarga. Ia mengkhawatirkan masa depan anak-anaknya yang terancam putus sekolah jika dirinya harus mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Terdakwa juga menyatakan telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak manajemen perusahaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, S.H., menyatakan bahwa terdakwa Iswansah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primair.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswansah Bin Gusti Bustani dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar JPU Herman Peta Permadi.
Selain tuntutan badan, JPU juga membacakan tuntutan mengenai status barang bukti dalam perkara ini, antara lain:
1 unit senter merk Dony Dirampas untuk dimusnahkan karena tidak bernilai ekonomis dan menjadi alat kejahatan.
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 (KH 2450 SG) beserta STNK Dirampas untuk negara karena terbukti menjadi sarana utama kejahatan.
2 unit alat Impact (merk Aprica dan Wipro) Dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni PT Sawit Mandiri Lestari melalui saksi Kristianton.
Aksi pencurian tersebut ia jelaskan terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Central Workshop Suja Estate PT SML, Desa Suja, Kecamatan Lamandau. Terdakwa yang baru saja dimutasi dari posisi security Central Workshop menjadi security Pos Induk Karang Taba memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi lapangan.
Terdakwa mengajak seorang anak di bawah umur (Saksi) dengan dalih awal mengajak mencari ikan. Menggunakan sepeda motor Supra X 125, keduanya menyusup ke area workshop melalui celah pagar pembatas yang rusak.
Terdakwa kemudian memotong kabel kompresor menggunakan tangan kosong dan menggasak dua unit alat impact (merk Aprica warna merah-hitam dan merk Wipro warna silver-hitam). Akibat pencurian ini, PT SML mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.984.500,-.
Pelarian terdakwa berakhir setelah ia mencoba menjual barang curian tersebut melalui perantara rekannya (Saksi Ogan) ke grup WhatsApp supir travel.
Petugas keamanan PT SML dan Sat Reskrim Polres Lamandau yang melacak postingan itu, kemudian berhasil mengamankan terdakwa di messnya beserta seluruh barang bukti pada 28 Januari 2026. (bib)


