Site icon Prokalteng

Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi SPT, Kades Dadahup Ajukan Eksepsi

kuasa hukum gunawan samsi

Guruh, kuasa hukum Kades Dadahup Gunawan Samsi. (IST)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kades Dadahup, Gunawan Samsi menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (25/1/2022). Gunawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT).

Pada sidang perdana itu, tim jaksa penuntut umum dari Cabjari Palingkau, Kabupaten Kapuas menyampaikan dakwaan terhadap Gunawan Samsi.

Akan tetapi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, terdakwa Gunawan Samsi melalui kuasa hukumnya, Guruh menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Menurutnya, pelanggaran administrasi yang bisa di pidana itu kalau ada pelanggaran administrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sedangkan dalam pokok perkaranya sama sekali tidak terkait itu.

“Pokok perkara ini tidak ada sama sekali berkaitan dengan kerugian negara, maka dari itu kami mengajukan eksepsi,” tegasnya.

Sementara itu Kacabjari Palingkau, Amir Giri menegaskan akan membuktikan dakwaannya. “Kita buktikan nanti,” ujarnya.

Dijelaskan Amir Giri, terdakwa Gunawan Samsi diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 hingga 2021.

Terdakwa diduga mendapat keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Perdes Nomor 06 tahun 2018 tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan desa tanpa melalui musyawarah dengan BPD dan masyarakat Desa Dadahup.

Kemudian Perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas sejak tahun 2018 s/d tahun 2021.

Jumlah keseluruhan penerimaan pungutan desa dari pembuatan sebanyak 363 SPT sejak tahun 2018 hingga 2021 adalah sebesar Rp248.250.000, ditambah dengan penerimaan uang sebesar Rp5 juta dari Arbeth yang diterima oleh terdakwa sendiri untuk biaya administrasi pembuatan SPT.

“Sehingga jumlah keseluruhan pungutan yang diterima adalah sebesar Rp253.250.000,” beber Amir Giri.

Selain itu, terdakwa juga tidak pernah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan uang hasil pungutan desa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas desa melalui rekening Desa Dadahup.

Gunawan Samsi didakwa telah melanggar pasal Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version