26.5 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

Pengakuan AKP Dadang Iskandar: Tembak AKP Ryanto Ulil Anshar karena Kecewa Temannya Ditangkap

PROKALTENG.CO-Motif kenekatan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat 22 November 2024, akhirnya terkuak.

Dalam pengakuan di Polda Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar menyebut, menembak AKP Ulil karena tidak merespons permintaanya untuk membebaskan rekannya yang ditangkap AKP Ulil.

Beberapa jam sebelum kejadian penembakan, AKP Ulil dan anak buahnya menangkap palaku tambang ilegal dan membawanya ke Polres Solok Selatan untuk diperiksa. Kecewa permintannya tidak direspons, AKP Ulil naik darah dan menembak AKP ulil menggunakan pistol miliknya.

Dua peluru tepat bersarang di kepala AKP Ulil. Tidak hanya itu, AKP Dadang juga melepaskan tujuh tembakan ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan.

Pengakuan Dadang Iskandar tersebut dibenarkan Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan. Dia mengatakan, Dadang tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Jenazah Wanita di Palangka Raya

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, dimana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan. Sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri.

“Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dia telah telah memerintahkan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana.

“Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya. Namun, yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya. Oknum pelaku dari institusi agar ditindak tegas, apakah itu proses etik maupun pidananya,” ujar Kapolri dalam pernyataannya, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :  Dua Kali Coba Akhiri Hidup, Ibu Rumah Tangga Selamat dari Upaya Bunuh Diri

Kapolri juga menyoroti pentingnya mendalami motif di balik kasus ini. Menurutnya, jika motif yang ditemukan mencederai institusi, pelaku harus diberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Diketahui, kasus polisi tembak polisi terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024). Kabag Ops Polres Solok Selatan Akp Dadang Iskandar dua kali menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari di bagian wajah dalam jarak dekat.

Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan. Usai menembak Ulil, Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat. Dari hasil penyidikan, usai menembak mati Ryanto Ulil, Dadang menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351. (jpg)

PROKALTENG.CO-Motif kenekatan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat 22 November 2024, akhirnya terkuak.

Dalam pengakuan di Polda Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar menyebut, menembak AKP Ulil karena tidak merespons permintaanya untuk membebaskan rekannya yang ditangkap AKP Ulil.

Beberapa jam sebelum kejadian penembakan, AKP Ulil dan anak buahnya menangkap palaku tambang ilegal dan membawanya ke Polres Solok Selatan untuk diperiksa. Kecewa permintannya tidak direspons, AKP Ulil naik darah dan menembak AKP ulil menggunakan pistol miliknya.

Dua peluru tepat bersarang di kepala AKP Ulil. Tidak hanya itu, AKP Dadang juga melepaskan tujuh tembakan ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan.

Pengakuan Dadang Iskandar tersebut dibenarkan Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan. Dia mengatakan, Dadang tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Jenazah Wanita di Palangka Raya

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, dimana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan. Sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri.

“Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dia telah telah memerintahkan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana.

“Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya. Namun, yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya. Oknum pelaku dari institusi agar ditindak tegas, apakah itu proses etik maupun pidananya,” ujar Kapolri dalam pernyataannya, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :  Dua Kali Coba Akhiri Hidup, Ibu Rumah Tangga Selamat dari Upaya Bunuh Diri

Kapolri juga menyoroti pentingnya mendalami motif di balik kasus ini. Menurutnya, jika motif yang ditemukan mencederai institusi, pelaku harus diberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Diketahui, kasus polisi tembak polisi terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024). Kabag Ops Polres Solok Selatan Akp Dadang Iskandar dua kali menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari di bagian wajah dalam jarak dekat.

Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan. Usai menembak Ulil, Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat. Dari hasil penyidikan, usai menembak mati Ryanto Ulil, Dadang menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru