PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO โ yang melibatkan Yan Lion Ho sebagai terdakwa kini mulai dalam tahapan tuntutan.
Sidang dipimpin langsung oleh Boxgie Agus Santoso selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/11).Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada terdakwa agar dikurung selama 1 tahun penjara.
โMenyatakan terdakwa Yan Liong Ho Alias Liong Anak Dari Ardianson Nyawet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana โtanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukโ, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.,โucap JPU.
Atas tuntutan tersebut , Majelis hakim meminta kepada peserta sidang untuk memberi kesempatan selama seminggu kedepan untuk menyiapkan putusan pada sidang selanjutnya.
โBerikan kesempatan kepada pengadilan untuk menyiapkan putusan, Sidang ditunda dan dibuka kembali Rabu 1 Desember 2021, sidang telah selesai, dan sidang ditutup,โ ucap Majelis Hakim kemudian mengetok palu sidang.
Dalam dakwaanya, Kejadian tersebut bermula di Jalan Garuda XA Gang I Kompleks Perum Citra Garden Regency Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya. Di tempat tersebut, ketika saksi korban Endy Anak dari Ethlelfrien Anden yang berada di dalam rumah mendengar suara.
Lalu saksi korban melihat dari jendela dan melihat terdakwa Yan Liong Ho sedang teriak-teriak di luar pagar sambil memukul pagar rumah, saksi korban ingin keluar rumah tetapi di tahan oleh saksi istri korban Sarah Anak dari Marudin Silalahi yang mengatakan bahwa terdakwa membawa 1 parang yang di pukul-pukulkan ke pagar sehingga membuat istri saksi korban takut.
Kemudian, saksi korban menghubungi anggota kepolisian untuk datang ke rumah saksi korban, tak selang beberapa waktu anggota kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan terdakwa bersama 1 senjata tajam yang berada di tangan terdakwa.
Sementara terdakwa dalam membawa 1 senjata tajam tidak ada surat ijin atau ijin dari yang berwenang. Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubunganya dengan pekerjaan terdakwa sebagai Tenaga Kontrak di Rumah Sakit Doris Kota Palangka Raya.
Lalu terdakwa beserta senjata tajam berupak 1 (satu) bilang parang di bawa ke polresta Kota Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut pada saat kejadian tersebut.