33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Anak Usia 10 Tahun di Pulang Pisau Disetubuhi Pria Berumur Setengah Abad

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pulang Pisau.

Adalah Bunga (10) warga Kecamatan Jabiren Raya yang menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan D (50) warga Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya. Bunga sendiri saat ini masih duduk di bangku kelas III SD.

Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin SE mengungkapkan, pada Sabtu (21/9) lalu sekira pukul 14.00 WIB Korban berpamitan kepada pelapor akan keluar rumah untuk bermain di sekitar rumah.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB pelapor P tidak lagi melihat korban dan korban tidak kunjung pulang ke rumah. Kemudian pelapor mencari korban disekitar rumah dan di tempat-tempat biasanya bermain namun tidak juga menemukan korban.

Baca Juga :  Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Ini Perkara yang Menjeratnya

Sehingga pelapor menyampaikan perihal tersebut kepada keluarganya yaitu saudara H untuk membantu mencari korban.

“Namun sampai malam hari belum juga menemukan korban,” kata Daspin.

Selanjutnya Minggu (22/9) pelapor melanjutkan pencarian terhadap korban di sekitar wilayah Desa Pilang. Lalu sekira pukul 16.00 WIB pelapor menemukan korban sedang duduk sambil menunduk di pinggir jalan desa dalam keadaan pakaian kotor dan basah kuyup.

Lalu pelapor membawa korban untuk pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelapor menanyakan kepada korban dari mana dan dengan siapa. Lalu korban mengaku korban dari menginap di rumah milik saudara T berdua bersama dengan terlapor (D).

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi selama terlapor bersama korban? Kemudian korban menceritakan semua yang telah terjadi yaitu selama korban dibawa dan diajak menginap oleh terlapor di rumah saudari T tersebut korban telah disetubuhi terlapor di dalam kamar rumah tersebut.

Baca Juga :  Mantan Ancam Sebar Foto dan Video Syur, ABG Bartim Digauli Berkali-kali

“Atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Daspin mengungkapkan, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (art)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pulang Pisau.

Adalah Bunga (10) warga Kecamatan Jabiren Raya yang menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan D (50) warga Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya. Bunga sendiri saat ini masih duduk di bangku kelas III SD.

Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin SE mengungkapkan, pada Sabtu (21/9) lalu sekira pukul 14.00 WIB Korban berpamitan kepada pelapor akan keluar rumah untuk bermain di sekitar rumah.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB pelapor P tidak lagi melihat korban dan korban tidak kunjung pulang ke rumah. Kemudian pelapor mencari korban disekitar rumah dan di tempat-tempat biasanya bermain namun tidak juga menemukan korban.

Baca Juga :  Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Ini Perkara yang Menjeratnya

Sehingga pelapor menyampaikan perihal tersebut kepada keluarganya yaitu saudara H untuk membantu mencari korban.

“Namun sampai malam hari belum juga menemukan korban,” kata Daspin.

Selanjutnya Minggu (22/9) pelapor melanjutkan pencarian terhadap korban di sekitar wilayah Desa Pilang. Lalu sekira pukul 16.00 WIB pelapor menemukan korban sedang duduk sambil menunduk di pinggir jalan desa dalam keadaan pakaian kotor dan basah kuyup.

Lalu pelapor membawa korban untuk pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelapor menanyakan kepada korban dari mana dan dengan siapa. Lalu korban mengaku korban dari menginap di rumah milik saudara T berdua bersama dengan terlapor (D).

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi selama terlapor bersama korban? Kemudian korban menceritakan semua yang telah terjadi yaitu selama korban dibawa dan diajak menginap oleh terlapor di rumah saudari T tersebut korban telah disetubuhi terlapor di dalam kamar rumah tersebut.

Baca Juga :  Mantan Ancam Sebar Foto dan Video Syur, ABG Bartim Digauli Berkali-kali

“Atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Daspin mengungkapkan, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (art)

Terpopuler

Artikel Terbaru