32 C
Jakarta
Friday, October 24, 2025

Dua Pelaku Curanmor Ini Mampu Kumpulkan Puluhan Hasil Curian di Kobar

PROKALTENG.CO – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) harus mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka yakni RA dan ILS yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam rilisnya pada Kamis (23/10/2025) sore menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian di berbagai tempat. Di antaranya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Jadi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian diantaranya empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng dimulai sejak 30 Juli 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025,” ujar kapolres.

Baca Juga :  Tips Mencegah Terjadinya Curanmor, Begini Saran Kapolsek Pahandut

Selain itu, lanjut kapolres, ada tujuh TKP di Kecamatan Pangakalan Lada yang dimulai sejak 31 Maret 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025. Kemudian Kecamatan Arsel sebanyak satu TKP, yakni pada tanggal 16 Oktober 2025.

Orang nomor satu di Polres Kobar ini, juga menjelaskan modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni dengan melakukan pencurian pada rentang waktu menjelang subuh dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci stang maupun kunci masih menempel pada kendaraan.

“Saat ini sudah ada 12 Kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 kendaraan yang kami amankan, dan akan terus kami kembangkan secara lanjut,” ujar kapolres lagi.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat apabila ada yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu satu 2024 – 2025 dapat melakukan pengecekan ke Polres Kobar.

“Bagi masyarakat dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan syarat membawa kelengkapan surat tanda kepemilikan kendaraan dan dapat diambil tanpa biaya apapun atau gratis,” imbuhnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuataanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (hms/jef)

PROKALTENG.CO – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) harus mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka yakni RA dan ILS yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam rilisnya pada Kamis (23/10/2025) sore menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian di berbagai tempat. Di antaranya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Jadi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian diantaranya empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng dimulai sejak 30 Juli 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025,” ujar kapolres.

Baca Juga :  Tips Mencegah Terjadinya Curanmor, Begini Saran Kapolsek Pahandut

Selain itu, lanjut kapolres, ada tujuh TKP di Kecamatan Pangakalan Lada yang dimulai sejak 31 Maret 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025. Kemudian Kecamatan Arsel sebanyak satu TKP, yakni pada tanggal 16 Oktober 2025.

Orang nomor satu di Polres Kobar ini, juga menjelaskan modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni dengan melakukan pencurian pada rentang waktu menjelang subuh dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci stang maupun kunci masih menempel pada kendaraan.

“Saat ini sudah ada 12 Kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 kendaraan yang kami amankan, dan akan terus kami kembangkan secara lanjut,” ujar kapolres lagi.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat apabila ada yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu satu 2024 – 2025 dapat melakukan pengecekan ke Polres Kobar.

“Bagi masyarakat dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan syarat membawa kelengkapan surat tanda kepemilikan kendaraan dan dapat diambil tanpa biaya apapun atau gratis,” imbuhnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuataanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (hms/jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru