Pelarian SR sendiri diwarnai drama ketakutan.
Usai beraksi, ia awalnya mencoba bersembunyi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Namun, langkah persembunyiannya gagal total lantaran wajah dan identitasnya sudah telanjur viral di media sosial serta menjadi buruan utama polisi.
Warga Seruyan yang mengenali pelaku seketika menolak kehadirannya dan mengusirnya dari kampung.
Dihantui rasa takut yang luar biasa karena dikejar tim buser gabungan, residivis ini nekad menumpang kendaraan secara estafet lintas provinsi hingga menyeberang ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelariannya baru benar-benar berakhir setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Kobar bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polda Kaltara berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan di tanah rantaunya.
Atas perbuatan sadis yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, SR kini dipastikan akan membusuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tepat agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” pungkas Kapolres Kobar. (son/kpg)
Pelarian SR sendiri diwarnai drama ketakutan.
Usai beraksi, ia awalnya mencoba bersembunyi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Namun, langkah persembunyiannya gagal total lantaran wajah dan identitasnya sudah telanjur viral di media sosial serta menjadi buruan utama polisi.
Warga Seruyan yang mengenali pelaku seketika menolak kehadirannya dan mengusirnya dari kampung.
Dihantui rasa takut yang luar biasa karena dikejar tim buser gabungan, residivis ini nekad menumpang kendaraan secara estafet lintas provinsi hingga menyeberang ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelariannya baru benar-benar berakhir setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Kobar bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polda Kaltara berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan di tanah rantaunya.
Atas perbuatan sadis yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, SR kini dipastikan akan membusuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tepat agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” pungkas Kapolres Kobar. (son/kpg)