Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang PT AKT Murung Raya, Eks Pejabat KSOP Terseret

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus korupsi tambang PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tiga tersangka baru ditetapkan, termasuk mantan pejabat KSOP Rangga Ilung.

Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi PT AKT ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara ilegal yang berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengembangan perkara dilakukan pada Kamis (23/4/2026).

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini,” ujarnya dilansir dari ANTARA.

Tiga tersangka tersebut yakni HS (Hendry Sulfian) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT, serta HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

Baca Juga :  Mobil Boks Terbakar di Pasar Besar Palangka Raya, Diduga Akibat Korsleting

Ketiganya dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dikenakan pula pasal subsider yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

Syarief mengungkapkan, salah satu tersangka, HZM, terpaksa dijemput paksa karena tidak kooperatif.

“Kami lakukan pemanggilan paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan ST (Samin Tan) selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga :  Daftar 19 Kajari Resmi Dimutasi Jaksa Agung ST Burhanuddin

Sebagai informasi, PT AKT merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang PKP2B yang izinnya telah dicabut sejak 2017. Namun, aktivitas pertambangan diduga tetap berjalan hingga 2025 secara ilegal.

Tersangka ST melalui PT AKT dan pihak afiliasinya diduga melakukan penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara. (antara)

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus korupsi tambang PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tiga tersangka baru ditetapkan, termasuk mantan pejabat KSOP Rangga Ilung.

Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi PT AKT ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara ilegal yang berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengembangan perkara dilakukan pada Kamis (23/4/2026).

Electronic money exchangers listing

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini,” ujarnya dilansir dari ANTARA.

Tiga tersangka tersebut yakni HS (Hendry Sulfian) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT, serta HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

Baca Juga :  Mobil Boks Terbakar di Pasar Besar Palangka Raya, Diduga Akibat Korsleting

Ketiganya dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dikenakan pula pasal subsider yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

Syarief mengungkapkan, salah satu tersangka, HZM, terpaksa dijemput paksa karena tidak kooperatif.

“Kami lakukan pemanggilan paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan ST (Samin Tan) selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga :  Daftar 19 Kajari Resmi Dimutasi Jaksa Agung ST Burhanuddin

Sebagai informasi, PT AKT merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang PKP2B yang izinnya telah dicabut sejak 2017. Namun, aktivitas pertambangan diduga tetap berjalan hingga 2025 secara ilegal.

Tersangka ST melalui PT AKT dan pihak afiliasinya diduga melakukan penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara. (antara)

Terpopuler

Artikel Terbaru