1.300 Karyawan PT AKT Tuntut Gaji Maret Dibayar, Ancam Minta Opsi PHK Efisiensi

PROKALTENG.CO – Sebanyak 1.300 lebih karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menuntut pembayaran gaji Maret 2026 yang hingga kini belum dibayarkan. Para pekerja tambang batu bara di Murung Raya itu mendesak manajemen segera melunasi hak mereka, termasuk denda keterlambatan sesuai aturan pengupahan.

Tuntutan gaji karyawan PT AKT ini disampaikan langsung dalam audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu. Hingga kini, para pekerja mengaku masih berstatus aktif, namun hak upah belum juga diterima.

Wahyudi, perwakilan karyawan PT AKT, mengatakan pihaknya datang bersama 10 orang membawa aspirasi ratusan pekerja.

“Kami menyampaikan keterlambatan gaji Maret 2026 yang belum dibayarkan. Jumlahnya lebih dari 1.300 karyawan, sesuai tanda tangan yang kami bawa,” ujarnya dilansir dari ANTARA, Senin (20/4).

Baca Juga :  Kalteng Tambah 18 Ribu Hektar Lahan, Kementan Didorong Percepat Koordinasi Investasi Sapi Perah

Ia menegaskan, karyawan meminta gaji segera dibayarkan lengkap dengan denda keterlambatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran gaji bulan berikutnya tepat waktu setiap tanggal 30–31.

Tak hanya soal gaji, karyawan juga menyoroti hak lain seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga mulai menunggak pada April.

“Kalau manajemen tidak bisa mengakomodir, kami minta dibuka opsi PHK efisiensi bagi sebagian karyawan,” tegas Wahyudi.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Murung Raya, Rolly Ismanto, menyebut audiensi belum menghasilkan kesepakatan karena belum ada kepastian pembayaran.

“Manajemen sempat menyampaikan akan membayar di minggu kedua April, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Jawabannya masih dalam upaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Tambang di Kalteng Terkuak, Samin Tan Ditahan

Karena belum ada titik temu, proses mediasi akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini, proses pengajuan sudah berjalan dan tinggal menunggu jadwal mediasi.

Rolly menambahkan, besaran gaji karyawan PT AKT bervariasi, namun dipastikan berada di atas upah minimum kabupaten (UMK) Murung Raya.

Ia juga mengimbau para pekerja tetap menempuh jalur resmi dan tidak melakukan tindakan di luar aturan dalam memperjuangkan hak mereka.

Di sisi lain, PT AKT sebelumnya juga menjadi sorotan setelah lahan tambang perusahaan disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, turut hadir dalam peninjauan dan menyerahkan 1.699 hektare lahan perusahaan ke Kejaksaan Agung RI. (antara)

PROKALTENG.CO – Sebanyak 1.300 lebih karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menuntut pembayaran gaji Maret 2026 yang hingga kini belum dibayarkan. Para pekerja tambang batu bara di Murung Raya itu mendesak manajemen segera melunasi hak mereka, termasuk denda keterlambatan sesuai aturan pengupahan.

Tuntutan gaji karyawan PT AKT ini disampaikan langsung dalam audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu. Hingga kini, para pekerja mengaku masih berstatus aktif, namun hak upah belum juga diterima.

Wahyudi, perwakilan karyawan PT AKT, mengatakan pihaknya datang bersama 10 orang membawa aspirasi ratusan pekerja.

Electronic money exchangers listing

“Kami menyampaikan keterlambatan gaji Maret 2026 yang belum dibayarkan. Jumlahnya lebih dari 1.300 karyawan, sesuai tanda tangan yang kami bawa,” ujarnya dilansir dari ANTARA, Senin (20/4).

Baca Juga :  Kalteng Tambah 18 Ribu Hektar Lahan, Kementan Didorong Percepat Koordinasi Investasi Sapi Perah

Ia menegaskan, karyawan meminta gaji segera dibayarkan lengkap dengan denda keterlambatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran gaji bulan berikutnya tepat waktu setiap tanggal 30–31.

Tak hanya soal gaji, karyawan juga menyoroti hak lain seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga mulai menunggak pada April.

“Kalau manajemen tidak bisa mengakomodir, kami minta dibuka opsi PHK efisiensi bagi sebagian karyawan,” tegas Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Murung Raya, Rolly Ismanto, menyebut audiensi belum menghasilkan kesepakatan karena belum ada kepastian pembayaran.

“Manajemen sempat menyampaikan akan membayar di minggu kedua April, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Jawabannya masih dalam upaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Tambang di Kalteng Terkuak, Samin Tan Ditahan

Karena belum ada titik temu, proses mediasi akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini, proses pengajuan sudah berjalan dan tinggal menunggu jadwal mediasi.

Rolly menambahkan, besaran gaji karyawan PT AKT bervariasi, namun dipastikan berada di atas upah minimum kabupaten (UMK) Murung Raya.

Ia juga mengimbau para pekerja tetap menempuh jalur resmi dan tidak melakukan tindakan di luar aturan dalam memperjuangkan hak mereka.

Di sisi lain, PT AKT sebelumnya juga menjadi sorotan setelah lahan tambang perusahaan disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, turut hadir dalam peninjauan dan menyerahkan 1.699 hektare lahan perusahaan ke Kejaksaan Agung RI. (antara)

Terpopuler

Artikel Terbaru