32.6 C
Jakarta
Thursday, April 24, 2025

PH Gogo-Helo : Kasus Politik Uang Terbukti Melalui Putusan Pengadilan, Akan Kami Jadikan Bukti

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Salinan putusan perkara pidana terkait politik uang dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh akan dijadikan salah satu bukti dalam sidang gugatan hasil pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hal itu disampaikan seorang penasihat hukum tim kampanye Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto.

“Semua bukti yang berkaitan dengan dalil permohonan gugatan di MK, termasuk dugaan pelanggaran politik uang, akan kami ajukan. Terlebih, kasus politik uang pada PSU di Barito Utara itu sudah terbukti secara hukum melalui putusan pengadilan, dan tentu akan kami jadikan barang bukti,” kata Rusdi saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/4).

Ia menjelaskan, dalam putusan itu majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 36 bulan kepada tiga terdakwa selaku pemberi uang. Menurutnya, ini menjadi bukti penting yang tidak terbantahkan bahwa memang terjadi pelanggaran. “Fakta persidangan sangat jelas.

Keterangan beberapa saksi, baik yang menerima uang maupun yang melakukan penggerebekan, mengungkap bahwa uang yang diterima dari ketiga terdakwa disertai pesan bahwa uang itu merupakan amanah dari pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja),” lanjutnya.

Baca Juga :  IRT Gantung Diri, Kapolsek : Sementara Tiga Saksi Diperiksa, Motifnya Murni Gantung Diri

Selain pesan tersebut, dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa sempat menunjukkan spesimen surat suara bergambar pasangan Agi-Saja. Bahkan, dua orang saksi penerima uang diajari cara mencoblos surat suara pasangan nomor dua agar sah secara administratif.

“Sewaktu menerima uang, kedua saksi itu diajari agar mencoblos dalam kotak gambar. Semua itu terungkap dalam sidang,” ucap Rusdi.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, jelas ada upaya terencana dan sistematis untuk memengaruhi pemilih pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Batara. Rusdi juga menyebut, saat penggerebekan dilakukan, ditemukan daftar 72 nama pemilih. Setelah dicocokkan dengan DPT, diketahui bahwa lebih dari 50 nama dalam daftar itu tercatat sebagai pemilih di TPS 01 Melayu.

“Dari keterangan saksi, daftar itu memiliki tanda ceklis biru. Artinya, mereka sudah menerima uang,” kata Rusdi.

Saat ditanya apakah pihak Gogo-Helo akan menghadirkan para saksi tersebut dalam sidang MK, Rusdi mengatakan masih akan dipertimbangkan. Menurutnya, aturan sidang MK hanya membolehkan maksimal empat orang saksi, termasuk saksi ahli. “Kalau satu orang adalah saksi ahli, berarti hanya tiga saksi yang bisa dihadirkan. Kami harus benar-benar pertimbangkan siapa yang paling relevan,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Telabang 2022 Mulai Digelar, Ini Sasarannya

Mengenai tuntutan dalam gugatan, Rusdi menjelaskan pihaknya hanya mengajukan satu permohonan, yaitu agar pasangan Agi-Saja didiskualifi kasi sebagai peserta pilkada Kabupaten Batara.

“Dari beberapa putusan MK terdahulu, ketika pelanggaran terbukti dalam PSU, sanksinya bukan lagi PSU ulang, tetapi langsung diskualifi kasi. Itu juga yang kami mohonkan dalam gugatan,” tutup Rusdi.

Merujuk informasi pada laman resmi MK, sidang perdana perkara nomor 313/PHPU. BUP-XXIII/2025 dijadwalkan pada Jumat (25/4). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

“Jumat 25 April 2025, 08.00 WIB, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024,” demikian tertulis dalam laman MK. (sja/ram/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Salinan putusan perkara pidana terkait politik uang dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh akan dijadikan salah satu bukti dalam sidang gugatan hasil pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hal itu disampaikan seorang penasihat hukum tim kampanye Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto.

“Semua bukti yang berkaitan dengan dalil permohonan gugatan di MK, termasuk dugaan pelanggaran politik uang, akan kami ajukan. Terlebih, kasus politik uang pada PSU di Barito Utara itu sudah terbukti secara hukum melalui putusan pengadilan, dan tentu akan kami jadikan barang bukti,” kata Rusdi saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/4).

Ia menjelaskan, dalam putusan itu majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 36 bulan kepada tiga terdakwa selaku pemberi uang. Menurutnya, ini menjadi bukti penting yang tidak terbantahkan bahwa memang terjadi pelanggaran. “Fakta persidangan sangat jelas.

Keterangan beberapa saksi, baik yang menerima uang maupun yang melakukan penggerebekan, mengungkap bahwa uang yang diterima dari ketiga terdakwa disertai pesan bahwa uang itu merupakan amanah dari pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja),” lanjutnya.

Baca Juga :  IRT Gantung Diri, Kapolsek : Sementara Tiga Saksi Diperiksa, Motifnya Murni Gantung Diri

Selain pesan tersebut, dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa sempat menunjukkan spesimen surat suara bergambar pasangan Agi-Saja. Bahkan, dua orang saksi penerima uang diajari cara mencoblos surat suara pasangan nomor dua agar sah secara administratif.

“Sewaktu menerima uang, kedua saksi itu diajari agar mencoblos dalam kotak gambar. Semua itu terungkap dalam sidang,” ucap Rusdi.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, jelas ada upaya terencana dan sistematis untuk memengaruhi pemilih pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Batara. Rusdi juga menyebut, saat penggerebekan dilakukan, ditemukan daftar 72 nama pemilih. Setelah dicocokkan dengan DPT, diketahui bahwa lebih dari 50 nama dalam daftar itu tercatat sebagai pemilih di TPS 01 Melayu.

“Dari keterangan saksi, daftar itu memiliki tanda ceklis biru. Artinya, mereka sudah menerima uang,” kata Rusdi.

Saat ditanya apakah pihak Gogo-Helo akan menghadirkan para saksi tersebut dalam sidang MK, Rusdi mengatakan masih akan dipertimbangkan. Menurutnya, aturan sidang MK hanya membolehkan maksimal empat orang saksi, termasuk saksi ahli. “Kalau satu orang adalah saksi ahli, berarti hanya tiga saksi yang bisa dihadirkan. Kami harus benar-benar pertimbangkan siapa yang paling relevan,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Telabang 2022 Mulai Digelar, Ini Sasarannya

Mengenai tuntutan dalam gugatan, Rusdi menjelaskan pihaknya hanya mengajukan satu permohonan, yaitu agar pasangan Agi-Saja didiskualifi kasi sebagai peserta pilkada Kabupaten Batara.

“Dari beberapa putusan MK terdahulu, ketika pelanggaran terbukti dalam PSU, sanksinya bukan lagi PSU ulang, tetapi langsung diskualifi kasi. Itu juga yang kami mohonkan dalam gugatan,” tutup Rusdi.

Merujuk informasi pada laman resmi MK, sidang perdana perkara nomor 313/PHPU. BUP-XXIII/2025 dijadwalkan pada Jumat (25/4). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

“Jumat 25 April 2025, 08.00 WIB, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024,” demikian tertulis dalam laman MK. (sja/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/