Gagal Transaksi Sabu, Pria di Palangka Raya Ini Dibekuk Satresnarkoba
MF, tersangka kepemilikan sabu 2,9 gram saat diamankan polisi beserta barang bukti. (Foto Humas Polresta)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MF (35) dibekuk petugas saat diduga akan melakukan transaksi sabu di depan sebuah warung Jalan Tjilik Riwut Km 1, beberapa waktu yang lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Barang Bukti
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih serta satu buah sendok sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku,” jelas kasatresnarkoba, Senin (24/2/2025).
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya. (hms/jef/hnd)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MF (35) dibekuk petugas saat diduga akan melakukan transaksi sabu di depan sebuah warung Jalan Tjilik Riwut Km 1, beberapa waktu yang lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Barang Bukti
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih serta satu buah sendok sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku,” jelas kasatresnarkoba, Senin (24/2/2025).
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya. (hms/jef/hnd)