33.7 C
Jakarta
Wednesday, February 25, 2026

Divonis 15 Bulan Penjara, Terdakwa Lin Fong Tertunduk Lesu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Lin Fong alias Edi, baru-baru ini.

Mantan Supervisor Sales (SPV) Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati itu, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi terdakwa dilakukan pada rentang waktu Oktober 2025 di toko yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kabupaten Lamandau. Lin Fong memanfaatkan posisinya sebagai supervisor untuk memanipulasi transaksi penjualan material bangunan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya, menuturkan bahwa terdakwa diketahui menggunakan dua cara utama untuk melancarkan aksinya yaitu Terdakwa melayani konsumen (saksi Mintarja) dengan total belanja Rp54,7 juta menggunakan nota tulis tangan (tidak sesuai SOP). Namun, terdakwa hanya melaporkan dan menyetorkan uang sebesar Rp17,1 juta ke kasir admin.

Baca Juga :  Bukannya Kapok Dipenjara, Pemabuk di Nanga Bulik Bikin Ulah Aniaya Pacar Lagi

“Terdakwa juga meminta konsumen lain (saksi Anastasia) untuk mentransfer uang pembayaran sebesar Rp11,4 juta ke rekening BRI pribadi miliknya yang kemudian tidak disetorkan sama sekali ke pihak toko,” kata JPU, Selasa (24/2).

Terdakwa Lin Fong, yang sebenarnya memiliki penghasilan tetap sebesar Rp6 juta per bulan, justru menyalahgunakan kepercayaan pemilik toko, Kelvin. Akibat perbuatannya itu, Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati mengalami kerugian total mencapai Rp48.746.500.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya, menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal alternatif penipuan (378 KUHP).

Electronic money exchangers listing

“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, majelis hakim memutus Lin Fong bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 3 bulan,” tegas  JPU.

Baca Juga :  Tawanan Perang

Vonis ini diambil untuk memberikan efek jera atas tindakan (perbuatan berlanjut)  yang merugikan tempatnya bekerja. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Lin Fong alias Edi, baru-baru ini.

Mantan Supervisor Sales (SPV) Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati itu, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi terdakwa dilakukan pada rentang waktu Oktober 2025 di toko yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kabupaten Lamandau. Lin Fong memanfaatkan posisinya sebagai supervisor untuk memanipulasi transaksi penjualan material bangunan.

Electronic money exchangers listing

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya, menuturkan bahwa terdakwa diketahui menggunakan dua cara utama untuk melancarkan aksinya yaitu Terdakwa melayani konsumen (saksi Mintarja) dengan total belanja Rp54,7 juta menggunakan nota tulis tangan (tidak sesuai SOP). Namun, terdakwa hanya melaporkan dan menyetorkan uang sebesar Rp17,1 juta ke kasir admin.

Baca Juga :  Bukannya Kapok Dipenjara, Pemabuk di Nanga Bulik Bikin Ulah Aniaya Pacar Lagi

“Terdakwa juga meminta konsumen lain (saksi Anastasia) untuk mentransfer uang pembayaran sebesar Rp11,4 juta ke rekening BRI pribadi miliknya yang kemudian tidak disetorkan sama sekali ke pihak toko,” kata JPU, Selasa (24/2).

Terdakwa Lin Fong, yang sebenarnya memiliki penghasilan tetap sebesar Rp6 juta per bulan, justru menyalahgunakan kepercayaan pemilik toko, Kelvin. Akibat perbuatannya itu, Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati mengalami kerugian total mencapai Rp48.746.500.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya, menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal alternatif penipuan (378 KUHP).

“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, majelis hakim memutus Lin Fong bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 3 bulan,” tegas  JPU.

Baca Juga :  Tawanan Perang

Vonis ini diambil untuk memberikan efek jera atas tindakan (perbuatan berlanjut)  yang merugikan tempatnya bekerja. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru