PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pengedar sabu berinisial Y (22) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Mangku Raya, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/1/2026). Polisi menyita satu paket sabu seberat 1,59 gram dan satu unit telepon genggam dari saku celana belakang terlapor.
Penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan petugas sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti ditemukan di dompet warna hitam milik terlapor saat pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan sinergi Polri dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas pengedar narkoba dan menutup ruang bagi narkotika yang merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Dedy, Sabtu (24/1).
Saat ini, Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pengedar sabu berinisial Y (22) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Mangku Raya, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/1/2026). Polisi menyita satu paket sabu seberat 1,59 gram dan satu unit telepon genggam dari saku celana belakang terlapor.
Penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan petugas sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti ditemukan di dompet warna hitam milik terlapor saat pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan sinergi Polri dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas pengedar narkoba dan menutup ruang bagi narkotika yang merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Dedy, Sabtu (24/1).
Saat ini, Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jef)