33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Mantan Ancam Sebar Foto dan Video Syur, ABG Bartim Digauli Berkali-kali

Pelaku HN dijerat dengan Pasal berlapis yakni, UU perlindungan anak, perdagangan manusia karena pelaku menjual korban kepada dua rekannya untuk digauli. Selain itu, atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

“Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu diantara pengguna atau konsumen yang sempat menggauli korban,” sambung kasatreskrim.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Karena pelaku juga diduga memiliki kelainan seks.

Masih di wilayah hukum Dusun Tengah, polisi juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku berinisial SR (36) diamankan ketika mencoba kabur usai melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak.

“Pelaku menganiaya korban karena masalah ekonomi dan terlilit utang kemudian telah pisah ranjang dengan istri yang tidak lain adalah korban kekerasan,” ulas Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi

Baca Juga :  Bintang Sepak Bola Brasil Robinho Jadi Buron Interpol

“SR diancam dengan tindak pidana KDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” timpal kapolsek. (log)

Pelaku HN dijerat dengan Pasal berlapis yakni, UU perlindungan anak, perdagangan manusia karena pelaku menjual korban kepada dua rekannya untuk digauli. Selain itu, atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

“Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu diantara pengguna atau konsumen yang sempat menggauli korban,” sambung kasatreskrim.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Karena pelaku juga diduga memiliki kelainan seks.

Masih di wilayah hukum Dusun Tengah, polisi juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku berinisial SR (36) diamankan ketika mencoba kabur usai melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak.

“Pelaku menganiaya korban karena masalah ekonomi dan terlilit utang kemudian telah pisah ranjang dengan istri yang tidak lain adalah korban kekerasan,” ulas Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi

Baca Juga :  Bintang Sepak Bola Brasil Robinho Jadi Buron Interpol

“SR diancam dengan tindak pidana KDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” timpal kapolsek. (log)

Terpopuler

Artikel Terbaru