Suami di Palangka Raya Tega Bunuh Istri dan Nyamar di Medsos Selama 2 Tahun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  — Jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut akhirnya membongkar kasus pembunuhan tragis terhadap SS (26) yang dilakukan oleh suami sahnya sendiri, DP (35), di Jalan Soekarno, Kota Palangka Raya, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tega menjerat leher istrinya hingga tewas dipicu rasa sakit hati, membuang jasad korban ke area hutan belakang rumah, lalu berpura-pura menjadi korban di media sosial (medsos) Instagram selama dua tahun untuk mengelabuhi keluarga.

​Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial YA pada 28 April 2026.

Orang tua korban merasa curiga karena sang anak sudah tidak bisa ditemui maupun dihubungi secara langsung selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Berikan Pandangan Perihal Putusan PTUN di Tanah Hiu Putih

Selama kurun waktu tersebut, pelaku berupaya mengelabui keluarga korban dengan berpura-pura menjadi korban di medsos.

​”Pelaku menggunakan akun Instagram korban untuk berkomunikasi langsung kepada pelapor, seolah-olah korban yang meminta uang kepada pelapor untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolresta Palangka Raya saat rilis di Mapolsek Pahandut pada Rabu (23/9/2026).

​Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut, terungkap bahwa tindakan pembunuhan tersebut sejatinya telah terjadi sejak 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di tempat tinggal sekaligus lokasi kerja mereka di Jalan Soekarno.

Electronic money exchangers listing

Motif tindakan keji tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga dan rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu Milik 3 Jaringan Pengedar

​”Permasalahan keluarga dalam hal ini tersangka sakit hati karena ada perkataan dari istri korban yang menyinggung perasaan pelaku,” ungkap Kapolresta Palangka Raya.

​Kapolresta Palangka Raya membeberkan pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menggunakan tali tambang, sebelum akhirnya membuang jasad korban ke area hutan di belakang lokasi kejadian.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  — Jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut akhirnya membongkar kasus pembunuhan tragis terhadap SS (26) yang dilakukan oleh suami sahnya sendiri, DP (35), di Jalan Soekarno, Kota Palangka Raya, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tega menjerat leher istrinya hingga tewas dipicu rasa sakit hati, membuang jasad korban ke area hutan belakang rumah, lalu berpura-pura menjadi korban di media sosial (medsos) Instagram selama dua tahun untuk mengelabuhi keluarga.

​Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial YA pada 28 April 2026.

Electronic money exchangers listing

Orang tua korban merasa curiga karena sang anak sudah tidak bisa ditemui maupun dihubungi secara langsung selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Berikan Pandangan Perihal Putusan PTUN di Tanah Hiu Putih

Selama kurun waktu tersebut, pelaku berupaya mengelabui keluarga korban dengan berpura-pura menjadi korban di medsos.

​”Pelaku menggunakan akun Instagram korban untuk berkomunikasi langsung kepada pelapor, seolah-olah korban yang meminta uang kepada pelapor untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolresta Palangka Raya saat rilis di Mapolsek Pahandut pada Rabu (23/9/2026).

​Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut, terungkap bahwa tindakan pembunuhan tersebut sejatinya telah terjadi sejak 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di tempat tinggal sekaligus lokasi kerja mereka di Jalan Soekarno.

Motif tindakan keji tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga dan rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu Milik 3 Jaringan Pengedar

​”Permasalahan keluarga dalam hal ini tersangka sakit hati karena ada perkataan dari istri korban yang menyinggung perasaan pelaku,” ungkap Kapolresta Palangka Raya.

​Kapolresta Palangka Raya membeberkan pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menggunakan tali tambang, sebelum akhirnya membuang jasad korban ke area hutan di belakang lokasi kejadian.

Terpopuler

Artikel Terbaru