NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang kurir sabu bernama Hang Hadi harus menerima kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara.
Warga yang dijanjikan bayaran Rp15 juta untuk mengirim narkoba itu kini justru terjerat hukum dan terancam belasan tahun di balik jeruji besi.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (21/8), JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan Hang Hadi terbukti menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 300 gram dan 20 butir ekstasi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000, subsider 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Nadzifah Auliya Ema Surfani.
Hang Hadi ditangkap aparat di Terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Nanga Bulik, Maret lalu. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 305,62 gram dan 20 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas ransel.
Kasus ini bermula ketika terdakwa menerima tawaran dari Ujang Cecep (DPO) untuk membawa narkoba dari Pontianak menuju Kumai, Pangkalan Bun, dengan iming-iming bayaran Rp15 juta. Dari jumlah itu, terdakwa menerima uang muka Rp1,5 juta untuk biaya perjalanan.
“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000 dengan rincian uang muka untuk akomodasi sebesar Rp. 1.500.000, dan sisanya akan diberikan saat terdakwa berhasil mengantar narkotika jenis sabu tersebut,” jelas JPU.
Ujang Cecep kemudian mengirim video berisi lokasi penyimpanan narkoba di daerah Sei Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Hang Hadi mengambil paket berisi sabu dan ekstasi dari semak-semak pinggir jalan sebelum berangkat ke Pangkalan Bun dengan Bus Damri pada 12 Maret 2025.
Sekitar pukul 23.00 WIB, bus singgah di Terminal Bus Gerantung, Kabupaten Lamandau. Saat razia, polisi menemukan sabu dalam 7 bungkus plastik klip serta ekstasi yang disembunyikan di lipatan pakaian terdakwa. (bib)