28.7 C
Jakarta
Sunday, August 24, 2025

Dugaan Aksi Penipuan di Palangka Raya Berhasil Dimediasi Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Sabangau dengan sigap menanggapi aduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Polsek Sabangau pun mengerahkan para personelnya untuk melakukan tindakan kepolisian pada lokasi kejadian di kawasan Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (22/8/2025) sore.

Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menjadi fasilitator guna memediasi dugaan penipuan yang dialami oleh pelapor berinisial HF (34).

“Mediasi kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan tindak pidana penipuan antara pelapor HF, seorang warga Manduhara I dan terlapor pekerja bangunan berinisial MA (53),” jelas Iptu Ahmad Taufiq.

Baca Juga :  Tragis! Truk Hantam Motor di Pal 5 Palangkaraya Tewaskan Pemotor

Iptu Ahmad Taufiq mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan pekerjaan renovasi rumah milik HF yang sudah lama tidak terselesaikan oleh MA. Sementara upah pengerjaannya telah dibayarkan.

“Setelah mediasi yang kami lakukan, mereka pun sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dengan isi kesepakatan yakni MA siap bertanggungjawab dan bersedia melanjutkan pekerjaan renovasi rumah HF yang belum terselesaikan,”ungkapnya.

“Kesepakatan tersebut, dituangkan ke dalam surat perjanjian dan ditandatangani oleh kedua pihak di atas materai sebagai unsur legalitas hokum. Semoga ke depannya tidak ada lagi masalah yang terjadi antara kedua pihak,” ujarnya. (hms/jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Sabangau dengan sigap menanggapi aduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Polsek Sabangau pun mengerahkan para personelnya untuk melakukan tindakan kepolisian pada lokasi kejadian di kawasan Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (22/8/2025) sore.

Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menjadi fasilitator guna memediasi dugaan penipuan yang dialami oleh pelapor berinisial HF (34).

“Mediasi kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan tindak pidana penipuan antara pelapor HF, seorang warga Manduhara I dan terlapor pekerja bangunan berinisial MA (53),” jelas Iptu Ahmad Taufiq.

Baca Juga :  Tragis! Truk Hantam Motor di Pal 5 Palangkaraya Tewaskan Pemotor

Iptu Ahmad Taufiq mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan pekerjaan renovasi rumah milik HF yang sudah lama tidak terselesaikan oleh MA. Sementara upah pengerjaannya telah dibayarkan.

“Setelah mediasi yang kami lakukan, mereka pun sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dengan isi kesepakatan yakni MA siap bertanggungjawab dan bersedia melanjutkan pekerjaan renovasi rumah HF yang belum terselesaikan,”ungkapnya.

“Kesepakatan tersebut, dituangkan ke dalam surat perjanjian dan ditandatangani oleh kedua pihak di atas materai sebagai unsur legalitas hokum. Semoga ke depannya tidak ada lagi masalah yang terjadi antara kedua pihak,” ujarnya. (hms/jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/