PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Percikan api akibat korsleting listrik memicu insiden kebakaran ringan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 13.41 WIB.
Kejadian ini sempat menimbulkan kepanikan, namun berhasil ditangani dengan cepat oleh petugas.
Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya bersama PLN Rayon Timor serta teknisi instalasi listrik segera turun ke lokasi setelah menerima laporan insiden tersebut.
Menurut laporan, konsleting listrik terjadi pada kabel penghubung NCB dan AC di ruang yang sedang tidak digunakan. Panjang kabel yang terbakar sekitar 50 cm.
Petugas pengadilan sendiri telah berhasil memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebelum kedatangan tim rescue.
“Api berhasil dipadamkan dengan baik dan sempurna menggunakan APAR oleh petugas pengadilan. Ruangan masih berbau asap akibat terbakarnya kabel dan NCB, namun dalam waktu 1 jam kantor pengadilan dapat beraktivitas seperti biasa karena bagian kabel yang terbakar sudah dipotong dan diisolasi sehingga aman untuk listrik dihidupkan kembali,” jelas petugas DPKP Kota Palangka Raya, Sucipto.
Kejadian ini tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta. Pihak PLN telah melakukan pengecekan untuk memastikan sistem kelistrikan kembali aman.
Petugas DPKP juga melakukan sterilisasi dan pengecekan ulang di area terdampak guna mencegah potensi bahaya lanjutan. Penanganan tuntas pada pukul 14.20 WIB. (jef)