PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 40 Miliar terus dilakukan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menegaskan. Saat ini tim penyidik tengah fokus menganalisis barang bukti elektronik.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi. Mengungkapkan sejumlah ponsel milik pegawai KPU, staf sekretariat, hingga pihak penyedia (rekanan) telah disita dalam penggeledahan sebelumnya untuk diperiksa isinya.
“Ada dari beberapa, ada dari KPU, ada dari Sekretariat, tapi ada dari beberapa penyedia, ”
​Meski pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus bergulir, Kejati Kalteng menegaskan belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka masih menunggu terkumpulnya minimal dua alat bukti yang sah serta rampungnya perhitungan total kerugian negara.
Dalam penggeledahan sebelumnya, tim penyidik juga menyasar berbagai lokasi, selain dari kantor pemerintahan, tim penyidik juga menyasar tempat usaha swasta. Dari operasi penggeledahan tersebut.
“Saya sampaikan itu adalah baik berupa toko, maupun tempat usaha, maupun tempat-tempat tertentu, ” tambahnya
Asintel mengungkapkan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah besar barang bukti. Seperti elektronik, stempel, dan dokumen-dokumen terkait.
“Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan 23 handphone, 18 laptop, dan barang-barang ini diamankan dari pihak KPU, pihak kesekretariatan, dan beberapa pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (her)


