26.2 C
Jakarta
Wednesday, October 22, 2025

Terbukti Gelapkan Pajak, Dua Petinggi PT SMJL Divonis Hakim, Ini Hukumanya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kasus penggelapan pajak kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan dua petinggi PT SMJL. Yakni HP selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama PT SMJL.

Keduanya didakwa melakukan praktik penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 20,49 miliar. Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kewajiban perpajakan dan masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Dugaan Tewasnya Siswi SMA di Seruyan karena Bundir Dinilai Janggal, Keluarga Harapkan Hasil Autopsi

Dilansir dari media Radar Kalteng (jaringan prokalteng.co), majelis hakim pada 6 Oktober 2025 menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun empat bulan serta denda dua kali nilai kerugian negara, yakni total Rp 40,98 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar menegaskan, penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan proporsional.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa langkah pidana merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses administratif tidak diindahkan. Putusan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengelabui kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Syamsinar juga mengingatkan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian penting dari kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan nasional. “Setiap rupiah pajak yang tidak disetorkan adalah kerugian bagi negara dan masyarakat,” tambahnya. (rdo/ens/kpg)

Baca Juga :  Pentingnya Membayar Pajak untuk Membantu Pembangunan

 

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kasus penggelapan pajak kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan dua petinggi PT SMJL. Yakni HP selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama PT SMJL.

Keduanya didakwa melakukan praktik penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 20,49 miliar. Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kewajiban perpajakan dan masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Dugaan Tewasnya Siswi SMA di Seruyan karena Bundir Dinilai Janggal, Keluarga Harapkan Hasil Autopsi

Dilansir dari media Radar Kalteng (jaringan prokalteng.co), majelis hakim pada 6 Oktober 2025 menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun empat bulan serta denda dua kali nilai kerugian negara, yakni total Rp 40,98 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar menegaskan, penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan proporsional.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa langkah pidana merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses administratif tidak diindahkan. Putusan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengelabui kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Syamsinar juga mengingatkan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian penting dari kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan nasional. “Setiap rupiah pajak yang tidak disetorkan adalah kerugian bagi negara dan masyarakat,” tambahnya. (rdo/ens/kpg)

Baca Juga :  Pentingnya Membayar Pajak untuk Membantu Pembangunan

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/