Beli Cash Tapi Dicatat Kredit, Polres Lamandau Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Rp952 Juta

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau meringkus dua tersangka berinisial YE dan FS atas dugaan penggelapan jabatan serta pemalsuan dokumen kredit kendaraan bermotor senilai Rp952 juta.

Kedua pelaku yang merupakan kepala pos dealer dan sales officer ini memanipulasi transaksi pembelian tunai milik 72 nasabah menjadi pengajuan kredit fiktif, hingga merusak riwayat perbankan para korban.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan pihak Adira Finance pada 6 Maret 2026.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, pihak kepolisian resmi menahan kedua tersangka di Rutan Polres Lamandau.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 September 2026. Selanjutnya pada 5 September 2026 ditetapkan dua orang tersangka, yakni YE dan FS,” ujar AKP Waryoto kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga :  Pemeriksaan Tersangka Korupsi UPR Tertunda, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan

AKP Waryoto mengungkapkan, praktik dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak Senin, 17 November 2025 di salah satu dealer kendaraan di wilayah Kabupaten Lamandau.

Modus operandi terungkap setelah pihak Adira menerima laporan dari tim internal terkait adanya indikasi nasabah yang membeli kendaraan secara tunai (cash), namun dokumennya dimanipulasi menjadi pengajuan kredit.

Electronic money exchangers listing

“Pihak Adira kemudian melakukan verifikasi langsung kepada para nasabah dan mendapatkan keterangan bahwa kendaraan memang telah dibeli secara cash. Dari pemeriksaan internal, FS yang bekerja sebagai Sales Officer mengaku menjalankan proses kredit fiktif tersebut atas perintah YE selaku kepala pos dealer,” jelas AKP Waryoto.

Skema kecurangan ini berdampak langsung pada 72 nasabah yang secara tidak langsung menjadi korban.

Baca Juga :  Angkut 117 Batang Kayu Meranti Tanpa Izin, Duduk di Kursi Terdakwa

Selain tidak kunjung menerima BPKB kendaraan yang telah dibayar lunas, nama baik para nasabah juga tercemar dalam sistem riwayat kredit perbankan akibat tercatat memiliki tunggakan.

Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat dirugikan atas kejadian ini.

Menurutnya, manipulasi data tersebut membuat akses finansialnya terhambat.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau meringkus dua tersangka berinisial YE dan FS atas dugaan penggelapan jabatan serta pemalsuan dokumen kredit kendaraan bermotor senilai Rp952 juta.

Kedua pelaku yang merupakan kepala pos dealer dan sales officer ini memanipulasi transaksi pembelian tunai milik 72 nasabah menjadi pengajuan kredit fiktif, hingga merusak riwayat perbankan para korban.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan pihak Adira Finance pada 6 Maret 2026.

Electronic money exchangers listing

Setelah melalui serangkaian proses hukum, pihak kepolisian resmi menahan kedua tersangka di Rutan Polres Lamandau.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 September 2026. Selanjutnya pada 5 September 2026 ditetapkan dua orang tersangka, yakni YE dan FS,” ujar AKP Waryoto kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga :  Pemeriksaan Tersangka Korupsi UPR Tertunda, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan

AKP Waryoto mengungkapkan, praktik dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak Senin, 17 November 2025 di salah satu dealer kendaraan di wilayah Kabupaten Lamandau.

Modus operandi terungkap setelah pihak Adira menerima laporan dari tim internal terkait adanya indikasi nasabah yang membeli kendaraan secara tunai (cash), namun dokumennya dimanipulasi menjadi pengajuan kredit.

“Pihak Adira kemudian melakukan verifikasi langsung kepada para nasabah dan mendapatkan keterangan bahwa kendaraan memang telah dibeli secara cash. Dari pemeriksaan internal, FS yang bekerja sebagai Sales Officer mengaku menjalankan proses kredit fiktif tersebut atas perintah YE selaku kepala pos dealer,” jelas AKP Waryoto.

Skema kecurangan ini berdampak langsung pada 72 nasabah yang secara tidak langsung menjadi korban.

Baca Juga :  Angkut 117 Batang Kayu Meranti Tanpa Izin, Duduk di Kursi Terdakwa

Selain tidak kunjung menerima BPKB kendaraan yang telah dibayar lunas, nama baik para nasabah juga tercemar dalam sistem riwayat kredit perbankan akibat tercatat memiliki tunggakan.

Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat dirugikan atas kejadian ini.

Menurutnya, manipulasi data tersebut membuat akses finansialnya terhambat.

Terpopuler

Artikel Terbaru