Polres Lamandau meringkus dua pelaku penggelapan dokumen kendaraan senilai Rp952 juta dengan modus mengubah pembelian tunai 72 nasabah menjadi pengajuan kredit fiktif.
Sebelum menutup sidang gugatan nasabah atas nama Hendri Supriadi terhadap perusahaan pembiayaan PT Adira Finance (Leasing, Red), Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rendi Abednego Sinaga menyampaikan jika pihaknya akan memutuskan perkara tersebut pada Jumat (21/6) pekan depan.