Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 764 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Operasi penindakan itu dilakukan lembaga antirasuah di Purwokerto dan Jakarta, pada Kamis (20/8).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa temuan uang itu didapat saat tim penindakan melakukan operasi senyap di Unsoed. Uang-uang tersebut diduga menjadi bagian dari dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Unsoed Achmad Sodiq sebagai tersangka.
Selain Achmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga sebagai tersangka; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini , Tim KPK turut mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (21/8).
Taufik menjelaskan, dalam operasi senyap sebanyak 14 orang diamankan dari dua tempat berbeda. Adapun, 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Dua orang yang diamankan di Jakarta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK lebih awal untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tujuh dari 12 orang yang ditangkap di Purwokerto dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
KPK menduga, terdapat dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Unsoed. Dugaan pemerasan itu terjadi pada seleksi mandiri di Unsoed, dimana jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed.
Sebab, dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan luran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
“Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta s.d. Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta s.d. Rp 260 juta,” ungkapnya.
KPK menduga, biaya tambahan yang timbul di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IP) sehingga sangat memberatkan calon mahasiswa baru.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)


