BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Pada Rabu (22/7).
Pidsus Kejari Barsel berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dan pidana denda dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pengurus KONI Barsel.
Total dana yang berhasil dipulihkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp407.750.690. Jumlah tersebut terdiri dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp357.750.690 serta pidana denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Kejari Barsel, Zulham Pardamean, S.H., M.H., menjelaskan penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK terhadap terpidana Akhmad Yani, S.Ap., M.M.,
” Dengan eksekusi tersebut, Bidang Pidsus Kejari Barsel hingga kini telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp739.957.890. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), ” ungkap Zulham Pardamean.
Zulham mengatakan, capaian tersebut membuktikan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan dedikasi seluruh jajaran dalam menegakkan hukum secara profesional. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi salah satu prioritas Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kejari Barsel akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, berintegritas, dan humanis, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Upaya pemulihan kerugian negara akan terus dioptimalkan agar manfaat penegakan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa setiap keberhasilan dalam menyelamatkan dan memulihkan aset negara merupakan bentuk pengabdian Kejaksaan kepada bangsa dan negara. Kejaksaan Negeri Barsel pun berkomitmen terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, ” tutupnya.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barsel, M. Sone Ridho Raharjo, S.H., M.H., didampingi Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Harits Fatoni, S.H., serta Kepala Subseksi Penyidikan Okta Prayoga, S.H. Selanjutnya, dana tersebut disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Barsel ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (ena/kpg)


