28.2 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

Cemburu Berujung Maut, Istri dan Ipar Bunuh Korban lalu Mutilasi di Hutan

PROKALTENG.CO – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi kembali mengguncang Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial DI ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar.

Pelaku tak lain adalah istri korban sendiri, FT (28), bersama saudara iparnya, PP (34). Motifnya diduga karena dilandasi rasa cemburu, hingga berujung pembunuhan brutal dan mutilasi tubuh korban.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menyampaikan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kepala dan lengan kirinya terpisah dari tubuh. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni istri korban FT dan saudara ipar PP.

“Pelaku mengaku memutilasi tubuh korban karena takut korban hidup kembali,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers, Senin (21/7).

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Pembunuh Warga Desa Bangkal Dinilai Janggal

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (16/7) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban bersama istri dan rombongan keluarga tengah berjalan menuju lokasi kerja di dalam hutan. Di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran antara korban dan istrinya.

Diduga karena cemburu, korban memukul FT. Dalam kondisi terdesak, FT membalas dengan membacok wajah suaminya menggunakan parang.

PP yang melihat kejadian itu ikut menyerang korban dengan parang dan belati. FT kembali membacok hingga lengan korban terputus, sementara PP memenggal kepala korban dan membuangnya sekitar tujuh meter dari tubuh.

“Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk keperluan visum,” jelas Kapolres.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga senjata tajam, masing-masing dua bilah parang dan satu belati berukuran 45 hingga 65 sentimeter.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan di Katingan, Niat Baik MH Berujung pada Penetapan Tersangka

Kedua pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Banjar. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti keduanya. (baliexpress)

PROKALTENG.CO – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi kembali mengguncang Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial DI ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar.

Pelaku tak lain adalah istri korban sendiri, FT (28), bersama saudara iparnya, PP (34). Motifnya diduga karena dilandasi rasa cemburu, hingga berujung pembunuhan brutal dan mutilasi tubuh korban.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menyampaikan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kepala dan lengan kirinya terpisah dari tubuh. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni istri korban FT dan saudara ipar PP.

“Pelaku mengaku memutilasi tubuh korban karena takut korban hidup kembali,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers, Senin (21/7).

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Pembunuh Warga Desa Bangkal Dinilai Janggal

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (16/7) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban bersama istri dan rombongan keluarga tengah berjalan menuju lokasi kerja di dalam hutan. Di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran antara korban dan istrinya.

Diduga karena cemburu, korban memukul FT. Dalam kondisi terdesak, FT membalas dengan membacok wajah suaminya menggunakan parang.

PP yang melihat kejadian itu ikut menyerang korban dengan parang dan belati. FT kembali membacok hingga lengan korban terputus, sementara PP memenggal kepala korban dan membuangnya sekitar tujuh meter dari tubuh.

“Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk keperluan visum,” jelas Kapolres.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga senjata tajam, masing-masing dua bilah parang dan satu belati berukuran 45 hingga 65 sentimeter.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan di Katingan, Niat Baik MH Berujung pada Penetapan Tersangka

Kedua pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Banjar. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti keduanya. (baliexpress)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/