PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2023-2024 di lingkungan KPU Kota Palangka Raya.
Hingga kini, lebih dari 15 saksi dari unsur rekanan dan internal KPU telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadiarto menuturkan, bahwa proses penggalian keterangan dari para saksi tersebut masih terus berlangsung hingga kini.
Ia membeberkan bahwa 20 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan itu berasal dari kalangan rekanan penyedia barang maupun jasa untuk berbagai agenda KPU Palangka Raya.
“Sementara itu yang diperiksa orang-orang dari KPU dan para penyedia,” ujarnya Hadiarto singkat dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, Hadiarto menyampaikan bahwa institusinya turut melayangkan panggilan kepada jajaran petinggi KPU Palangka Raya, mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, hingga anggota komisioner yang ada.
“Ada, tapi tetap masih dipanggil lagi karena masih banyak yang belum diungkap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasca-pemeriksaan para saksi dari pihak rekanan, tim penyidik mengantongi sejumlah informasi baru yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut kepada jajaran KPU.
“Menurut kami belum sepenuhnya terbuka,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, pada hari Selasa (28/4/2026) lalu, tim Kejari Palangka Raya telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 kardus yang memuat aneka dokumen serta perangkat elektronik untuk dijadikan bahan penelaahan.
Sebagian besar berkas tersebut disita dari ruang kerja Bendahara KPU Palangka Raya.
Tak sekadar peranti elektronik dan dokumen, tim penyidik juga mengangkut barang bukti lain berupa stempel dan nota-nota.
Tindakan penggeledahan tersebut memiliki kaitan erat dengan indikasi penyimpangan aliran dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pilkada pada tahun anggaran 2023-2024.
Ke depannya, pihak penyidik bakal melakukan kajian mendalam terhadap seluruh temuan barang bukti tersebut, untuk selanjutnya memanggil ulang para pejabat KPU Kota Palangka Raya guna dimintai penjelasan yang bersinggungan dengan bukti-bukti sitaan tersebut. (her)


