PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebuah ruko di Jalan Darmosugondo, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya digerebek aparat kepolisian karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya itu, seorang pria berinisial AR alias Lia (40) diamankan bersama puluhan paket sabu dan ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menyebutkan, dari tangan pelaku ditemukan 23 paket sabu seberat 51,23 gram dan 4 butir ekstasi dengan berat 2,15 gram.
Selain itu, petugas juga menyita alat timbang digital, sendok takar sabu, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” ujar Aji Suseno, Jumat (21/2).
Tak hanya narkoba, polisi juga mengamankan satu kaleng permen, kotak penyimpanan, dompet, serta uang tunai Rp1.080.000 yang diduga hasil transaksi.
“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak. Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan dan menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih mendalami jaringan yang melibatkan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
AR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (jef)