PROKALTENG.CO-Pasangan suami istri (pasutri) bernama Tanwir, 30, dan Ria Triani, 28, diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/12) dini hari. Mereka diduga menjadi kurir narkoba untuk jaringan Sumatera–Jawa.
Petugas juga berhasil menyita 144 kilogram sabu-sabu. Pasutri tersebut dibekuk saat menginap di kamar 1016 Hotel Great, Jalan Diponegoro, Surabaya. Dari kamar tersebut, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,7 kg yang disamarkan dalam kemasan teh china. Polisi lantas menelusuri lebih dalam peran pasutri itu dalam peredaran narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, jajarannya berkoordinasi dengan Polres Asahan, Sumatera Utara. Berdasar hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku mengontrak sebuah rumah di Jalan Tawes, Asahan, Sumatera Utara.
Polisi lalu menggerebek rumah kontrakan itu pada Jumat (15/12). Di rumah tersebut, ditemukan sabu-sabu seberat 142,839 kg. Barang haram itu dibagi menjadi 132 bungkus dengan kemasan teh china.
’’Dua kurir itu suruhan dari seorang bandar berinisial K. Pengiriman sudah dilakukan tiga kali. Setiap pengiriman, mereka mendapatkan upah Rp 100 juta,’’ kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya kemarin (20/12). Selain sebagai pemodal, K berperan menentukan lokasi pengiriman.
Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara mengatakan, sabu-sabu itu berasal dari Tiongkok. Pengiriman dilakukan melalui jalur laut. Caranya dengan disembunyikan pada kapal-kapal nelayan. Setelah kapal nelayan tiba di Kabupaten Asahan, sabu-sabu dikirim melalui jalur darat.
Untuk mengelabui petugas, pelaku memodifikasi mobilnya. Ratusan bungkus teh china berisi narkoba disembunyikan di bawah jok mobil. Ada juga yang disimpan di celah-celah pintu dan atap mobil. ’’Pelaku membuat kotak rahasia di bawah bangku mobil,’’ kata Fadil.
Pengiriman dari Kabupaten Asahan membutuhkan waktu tiga hari. Sebelum ke Surabaya, mereka mengedarkan sabu-sabu itu di Palembang. (ian/c7/oni/jpc/hnd)