PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika 29,87 gram sabu dengan meringkus dua orang tersangka.
“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palangka Raya yang diduga dilakukan oleh para tersangka, yakni dua orang pria berinisial D (33) dan K (36),” ungkap Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan dilakukan siang hari sekitar pukul 10.30 WIB terhadap kedua tersangka saat sedang berada di kawasan Jalan G. Obos I RT. 1 / RW. I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pada mulanya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka ini,”katanya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 29,87 gram yang ditemukan dari dalam kantong celana tersangka D. Kemudian barang bukti lainnya berupa sebuah pipet kaca, sedotan, korek api dan dua unit HP.
“Kedua tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba,” ujarnya.
Atas perbuatan kepemilikan sabu tersebut, kedua tersangka dikatakan terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (*jef/hnd)